Brigadir J Ditembak Mati

Seali Syah Pamer Surat Ferdy Sambo Jadi Bukti Suaminya Tak Bersalah, Polri Tegaskan Soal Ini

Menanggapi unggahan istri Brigjen Hendra Kurniawan tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo buka suara.

Kolase Selai Syah dan Brigjen Hendra / Surat Ferdy Sambo / Irjen Dedi
Dedi menyampaikan keterlibatan Brigjen Hendra Kurniawan dalam perkara menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J akan dibuktikan di persidangan. 

Tanggapan Mabes Polri Soal Surat Ferdy Sambo untuk Brigjen Hendra

Menanggapi unggahan istri Brigjen Hendra Kurniawan tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo buka suara.

Dedi menyampaikan keterlibatan Brigjen Hendra Kurniawan dalam perkara menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J akan dibuktikan di persidangan.

"Fakta persidangan lah yang dinilai oleh hakim," ujar Dedi.

Menurut Irjen Dedi, unggahan istri Brigjen Hendra Kurniawan merupakan hal yang wajar.

Itu merupakan hak setiap tersangka maupun terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 66 KUHAP yang berbunyi: “Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”.

"Orang terdakwa, tersangka sekalipun sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkari, monggo silakan," ujar Dedi.

Namun, kata Dedi, pembuktian itu nantinya diputuskan oleh hakim persidangan berdasarkan fakta persidangan.

Kemudian, keterangan para saksi-saksi dan alat bukti lainnya, begitu pula dengan sidang etiknya, komisi etik memutuskan secara kolektif kolegial.

"Tapi fakta persidangan lah yang dinilai oleh hakim, hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi dan alat bukti lainnya," ucap Dedi.

"Baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya itu."

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh anggota Polri sebagai tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketujuh tersangka itu adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Berikutnya, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo.

Lalu, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

(*)

Sebagian artikel sudah tayang di Kompas.TV

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved