Brigadir J Ditembak Mati

Seali Syah Pamer Surat Ferdy Sambo Jadi Bukti Suaminya Tak Bersalah, Polri Tegaskan Soal Ini

Menanggapi unggahan istri Brigjen Hendra Kurniawan tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo buka suara.

Kolase Selai Syah dan Brigjen Hendra / Surat Ferdy Sambo / Irjen Dedi
Dedi menyampaikan keterlibatan Brigjen Hendra Kurniawan dalam perkara menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J akan dibuktikan di persidangan. 

Salam Hormat

Jakarta, 30 Agustus 2022

Tanda tangan dan materai

Ferdy Sambo SH SIK MH
Inspektur Jenderal Polisi

Seali Syah Rela Suami Dipecat

Akhirnya selebgram Seali Syah mengaku rela jika sang suami, Brigjen Hendra Kurniawan, kena PTDH atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat.

Bahkan, Seali Syah juga rela jika sang suami berhenti dari kepolisian. Hal ini diungkap Seali Syah melalui Instagram Story @sealisyah pada Jumat (2/9/2022).

Seali Syah mengungkapkan hal tersebut setelah sang suami, Brigjen Hendra Kurniawan, ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Makasih ya semua untuk supportnya yang terus-terusan masuk di DM aku. Kalau ditanya aku di fase yang gimana?? Yaa objektif aja, risiko jabatan yang punya pimpinan model FS begitu. Jalanin aja proses hukumnya. Lebih bagus lagi kalau berhenti sekalian jadi polisi. Kalau aku yang suruh mundur, suami aku gak akan mau. Jadi biar aja di-PTDH atau apapun itulah," tulis @sealisyah.

Seali Syah mengatakan banyak prestasi suaminya selama berkarier di Biro Paminal Polri selama 15 tahun.

"Tooh karier dan prestasi yang selama ini dibangun juga gak dilihat," pungkas curhatan Seali Syah.

Sebelumnya, Seali Syah sempat mengunggah daftar riwayat hidup Brigjen Hendra Kurniawan.

Daftar itu memuat penddikan kepolisian, pendidikan umum, serta riwayat jabatan yang pernah diemban Brigjen Hendra Kurniawan.

"15 tahun mengabdi di Biro Paminal Polri."

"ini bukan soal pangkat dan jabatan... ini soal NAMA BAIK," tulis wanita yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved