Konsorsium 303

Soal Konsorsium 303 Judi dalam Pusara Kasus Irjen Ferdy Sambo, Begini Penjelasannya

Konsorsium 303 menyangkut isu judi merebak dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo

Editor: Array A Argus
INTERNET
Kolase foto Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Ferdy Sambo 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Kasus pembunuhan Brigadir J yang akhirnya menyeret mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo memunculkan beragam rumor, termasuk masalah konsorsium 303 atau judi.

Lantas, tahukah Anda apa konsorsium 303 judi ini.

Adapun konsorsium 303 judi merujuk pada Pasal 303 KUHP menyangkut perjudian.

Baca juga: IRJEN FERDY SAMBO Terjerat Kasus Baru, Ada 3 Laporan Dugaan Suap Terkait Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: IRJEN FERDY SAMBO Dikabarkan Dihajar Irjen Napoleon Bonaparte di Sel, Ini Fakta Sebenarnya

Pengertian konsorsium

Adapun pengertian konsorsium yakni kelompok yang teridiri dari dua atau lebih individu, perusahaan atau pemerintah yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.

Berdasarkan dari kamus besar Indonesia kon.sor.si.um adalah bentuk tidak baku: konsortium

- himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama; kumpulan pedagang dan industriawan; perkongsian

- himpunan sarjana sebidang yang mengurus kepentingan bersama: -- ilmu sastra

Baca juga: LPSK Akhirnya Beberkan CCTV Rekam Pemberian Titipan Amplop dari Irjen Ferdy Sambo, LPSK: Iya Gampang

Baca juga: PROFIL IRJEN FERDY SAMBO, Jenderal Bintang 2 Termuda, Punya Karir Mentereng Kini Telah Tercoreng

- Keu pembiayaan bersama suatu proyek atau perusahaan yang dilakukan oleh dua atau lebih bank atau lembaga keuangan

303 adalah penggunaan kode 303 pada situs perjudian online yang kemungkinan memberikan identitas atau mempermudah "para pemain" untuk mengenali penawaran perjudian online.

Sehingga, konsorsium 303 dapat diartikan sebagai sebuah perusahaan situs judi yang dikelola lebih dari dua orang atau lebih.

Perintah Kapolri babat habis judi

Ketika isu konsorsium 303 judi ini merebak, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Komjen Agus Andrianto memastikan pihaknya akan memberantas segala bentuk perjudian online.

Seluruh Polda di Indonesia sudah diberikan perintah, untuk membabat habis segala bentuk perjudian yang ada. 

"Sudah banyak yang kita ungkap dan tangkap terkait kegiatan judi," kata Komjen Agus Adrianto, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Heboh Dugaan Suap Irjen Ferdy Sambo untuk LPSK, Tapi Diungkap Setelah Sebulan, KPK Diminta Bertindak

Baca juga: IRJEN Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana, Satgassus Dibubarkan, Bisnis 303 Mulai Dibabat

Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, selain penertiban judi slot, pihaknya akan menindak lanjuti maraknya iklan judi online dengan jerat pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Iklan judi online slot yang marak bersliweran di media sosial juga bakal kami sikat,” tegas Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Pasal 303 KUHP

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved