Sambo Terjerat Kasus Baru

IRJEN FERDY SAMBO Terjerat Kasus Baru, Ada 3 Laporan Dugaan Suap Terkait Pembunuhan Brigadir J

Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak), melaporkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: M.Andimaz Kahfi

IRJEN FERDY SAMBO Terjerat Kasus Baru, Ada 3 Laporan Dugaan Suap Terkait Pembunuhan Brigadir J

TRIBUN-MEDAN.COM - Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak), melaporkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak tanggung-tanggung, ada tiga laporan dugaan suap dilayangkan yang harus siap dihadapi Ferdy Sambo di tengah kasus pembunuhan Brigadir J.

Laporan lembaga Tampak itu termasuk upaya suap kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Upaya suap ke LPSK itu diduga dilakukan pihak Ferdy Sambo selama permohonan perlindungan kepada istrinya, Putri Candrawathi.

Koordinator Tampak, Roberth Keytimu, menyampaikan saat itu salah satu staf LPSK didatangi orang yang memberikan dua amplop cokelat setebal 1 sentimeter.

Menurutnya, amplop itu disebut merupakan titipan dari "bapak, diberikan di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.

Kedua, pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Sambo telah menjanjikan hadiah Rp 2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma'ruf.

Dugaan suap ketiga, adanya pengakuan petugas keamanan di kediaman rumah Sambo yang mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumahnya.

Laporan dugaan suap oleh Ferdy Sambo ini telah diterima KPK.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan itu.

Pihaknya akan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut, yakni berupa verifikasi mendalam dari data yang diterima.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved