Breaking News

Berita Medan

Kompak Korupsi Pengadaan Gas Elpiji, Kades Aek Nabara dan Rekanan Dituntut Jaksa Hukuman Berbeda

Kades Aek Nabara Tri Hartono dan rekanan Rudi Ramadani dituntut oleh tim JPU atas kasus korupsi pengadaan gas elpiji di Labuhanbatu.

"Terdakwa mengambil uang sebesar Rp 20 juta dari total Rp 200 juta yang diserahkan oleh Terdakwa kepada Rudi," ucap jaksa.

Lalu, pada 31 Juli 2019 Syamsul Bahri Siregar (DPO) menghubungi Dwi  dan meminta uang sebesar Rp 170 juta, untuk pembayaran pengadaan tabung gas Elpiji 3 Kg. 

"Bahwa pada tanggal 01 Agustus 2019, saksi Endang diajak oleh saksi Dwi  dan  Zulkarnain untuk melakukan penarikan uang sebesar Rp 192.200.000, di Bank Sumut Aek Nabara berdasarkan surat Rekomendasi penarikan dana dari Terdakwa," ungka jaksa.

Dikatakan JPU, adapun tabung gas 3 Kg bersubsidi yang diserahkan oleh saksi Rudi Ramadani dan Syamsul Bahri Siregar (DPO) belum seluruhnya diterima oleh BUMDes Matra Abadi Jaya.

Selain itu, diketahui bahwa tabung Gas Elpiji 3 Kg kosong sebanyak 560 tabung dari 2000 tabung dalam RAB gudang tempat penyimpanan tabung gas elpiji 3 Kg. 

Dari 560 tabung gas elpiji 3 kg kosong, hanya 250 tabung gas elpiji 3 Kg yang dapat dilakukan pengisian ulang, sedangkan sebanyak 310 tabung gas elpiji 3 Kg tidak dapat diisi ulang karena tabung tersebut tidak melalui Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE)

"Berdasarkan Laporan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, terdapat kerugian Negara didalam pengelolaan dana Penyertaan Modal kepada BUMDes Matra Jaya Abadi sebesar Rp 327.975.000," ujar jaksa.

(cr21/tribun-medan.com)


 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved