Berita Medan
Kompak Korupsi Pengadaan Gas Elpiji, Kades Aek Nabara dan Rekanan Dituntut Jaksa Hukuman Berbeda
Kades Aek Nabara Tri Hartono dan rekanan Rudi Ramadani dituntut oleh tim JPU atas kasus korupsi pengadaan gas elpiji di Labuhanbatu.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Desa (Kades) Aek Nabara Tri Hartono dan rekanan Rudi Ramadani dituntut pidana penjara bervariasi di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/8/2022).
Keduanya dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noprianto Sihombing atas kasus korupsi pengadaan gas elpiji di Labuhanbatu.
Kades Aek Nabara Tri Hartono dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, serta menuntut terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: KADES Aek Nabara Rugikan Negara Ratusan Juta, Didakwa Korupsi Pengadaan Gas Elpiji 3 Kg
Sementara untuk terdakwa Rudi Ramadani dituntut lebih ringan yakni 2 tahun penjara, serta dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) 1 KUHP," tegas jaksa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Yosaf Girsang.
Jaksa juga meminta agar hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada kedua terdakwa berupa uang pengganti (UP).
Untuk terdakwa Tri Hartono dituntut untuk membayar UP senilai Rp 20 juta. Sementara untuk terdakwa Rudi Ramadani Rp 95 juta lebih.
"Dengan ketentuan, bila tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan," katanya.
Jaksa menuturkan adapun hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara, terdakwa belum mengembalikan kerugian keuangan negara.
Selain itu para terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan.
"Hal meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa.
Usai mendengar dakwaan jaksa, Majelis Hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).
Sementara itu, JPU Noprianto Sihombing dalam dakwaannya menguraikan, bahwa adapun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa S-3 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1.161.591.000.
Berdasarkan hasil Musyawarah Desa S-3 Aek Nabara yang dilaksanakan pada tanggal 22 Nopember 2018, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Matra Abadi Jaya membentuk Unit Usaha yaitu Pendirian Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg.