Berita Medan

Kompak Korupsi Pengadaan Gas Elpiji, Kades Aek Nabara dan Rekanan Dituntut Jaksa Hukuman Berbeda

Kades Aek Nabara Tri Hartono dan rekanan Rudi Ramadani dituntut oleh tim JPU atas kasus korupsi pengadaan gas elpiji di Labuhanbatu.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Desa (Kades) Aek Nabara Tri Hartono dan rekanan Rudi Ramadani dituntut pidana penjara bervariasi di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/8/2022).

Keduanya dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noprianto Sihombing atas kasus korupsi pengadaan gas elpiji di Labuhanbatu.

Kades Aek Nabara Tri Hartono dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, serta menuntut terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: KADES Aek Nabara Rugikan Negara Ratusan Juta, Didakwa Korupsi Pengadaan Gas Elpiji 3 Kg

Sementara untuk terdakwa Rudi Ramadani dituntut lebih ringan yakni 2 tahun penjara, serta dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) 1 KUHP," tegas jaksa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Yosaf Girsang.

Jaksa juga meminta agar hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada kedua terdakwa berupa uang pengganti (UP).

Untuk terdakwa Tri Hartono dituntut untuk membayar UP senilai Rp 20 juta. Sementara untuk terdakwa Rudi Ramadani Rp 95 juta lebih.

"Dengan ketentuan, bila tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan," katanya.

Jaksa menuturkan adapun hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. 

Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara, terdakwa belum mengembalikan kerugian keuangan negara.

Selain itu para terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan.

"Hal meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa.

Usai mendengar dakwaan jaksa, Majelis Hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).

Sementara itu, JPU Noprianto Sihombing dalam dakwaannya menguraikan, bahwa adapun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa S-3 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1.161.591.000.

Berdasarkan hasil Musyawarah Desa S-3 Aek Nabara yang dilaksanakan pada tanggal 22 Nopember 2018, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Matra Abadi Jaya membentuk Unit Usaha yaitu Pendirian Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg.

"Berdasarkan Peraturan Desa S-3 Aek Nabara BUMDes Matra Abadi Jaya memperoleh dana penyertaan modal sebesar Rp. 446.616.000, yang bersumber dari APBDes Desa S-3 Aek Nabara tahun anggaran 2018," kata jaksa.

Namun, terdapat perubahan dana penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Matra Abadi Jaya berdasarkan Peraturan Desa S-3 Aek Nabara yang ditandatangani oleh Terdakwa mana dana penyertaan modal menjadi sebesar Rp 437.276.000, yang bersumber dari APBDes Desa S-3 Aek Nabara tahun anggaran 2018.

Bahwa Penyertaan modal terhadap BUMDES Matra Abadi Jaya ditransfer ke rekening BUMDes dalam dua tahap yakni, tahap I sebesar Rp 100 juta, tahap II sebesar Rp 337.276.000.

Baca juga: KORUPSI Pengadaan Gas Elpiji 3 Kg di Labuhanbatu, Kades Aek Nabara Rugikan Negara Ratusan Juta

Sehingga penyertaan modal kepada BUMDes Matra Abadi Jaya total sebesar Rp 437.276.000, digunakan untuk pembiayaan unit usaha pangkalan elpiji 3 Kg.

"Sekira bulan Juni tahun 2019, Terdakwa memanggil saksi Endang Prihatin selaku Bendahara BUMDes ke ruangan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengenalkan saksi Rudi Ramadani sebagai orang yang akan membantu membuat pangkalan dan pengadaan Tabung Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi (rekanan) yang akan di kelola oleh BUMDes," ujar jaksa.

Kemudian, Rudi Ramadani meminta uang sebesar Rp 10 juta, untuk biaya pengurusan pangkalan Elpiji ke Medan kepada Terdakwa. 

Kemudian Terdakwa memerintahkan Endang agar dibayarkan terlebih dahulu uang sebesar Rp 10 juta tersebut.

Lalu, saat acara Evaluasi Badan Usaha Milik Desa, Kemudian Terdakwa memperkenalkan Rudi kepada saksi Dwi Pramujaya selaku Ketua BUMDes Matra Abadi Jaya dan saksi Zulkarnain Ritonga selaku Sekretaris BUMDes Matra Abadi Jaya.

Selanjutnya, Rudi memperlihatkan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) pengadaan Elpiji 3 Kg dan Surat Bupati Labuhanbatu tentang Penambahan Kuota Elpiji 3 Kg di Kabupaten Labuhanbatu. 

"Kemudian Dwi dan Zulkarnain menandatangani RAB pengadaan Elpiji 3 Kg sebesar Rp 392.200.000, tertanggal 20 Juni 2019 yang dibuat oleh Rudi," ujar jaksa.

Adapun total keseluruhan anggaran dalam RAB tersebut yakni Rp 392.200.000.

Selanjutnya sekira 2 Minggu kemudian, Dwi dan Zulkarnain serta Endang Prihatin, dibawa oleh Rudi ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Labuhanbatu untuk melakukan verifikasi RAB pengadaan Elpiji 3 Kg.

Namun, RAB pengadaan Elpiji 3 Kg tersebut tidak disetujui oleh Tenaga Ahli Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Labuhanbatu.

Selanjutnya, Terdakwa menghubungi dan menyuruh saksi Endang melakukan penarikan dana sebesar Rp 215 juta dari rekening kas BUMDes Matra Abadi Jaya yang akan diserahkan kepada saksi Rudi Ramadani. 

Kemudian dari uang tersebut Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada Endang Prihatin sebagai ganti uang yang didahulukan.

"Terdakwa mengambil uang sebesar Rp 20 juta dari total Rp 200 juta yang diserahkan oleh Terdakwa kepada Rudi," ucap jaksa.

Lalu, pada 31 Juli 2019 Syamsul Bahri Siregar (DPO) menghubungi Dwi  dan meminta uang sebesar Rp 170 juta, untuk pembayaran pengadaan tabung gas Elpiji 3 Kg. 

"Bahwa pada tanggal 01 Agustus 2019, saksi Endang diajak oleh saksi Dwi  dan  Zulkarnain untuk melakukan penarikan uang sebesar Rp 192.200.000, di Bank Sumut Aek Nabara berdasarkan surat Rekomendasi penarikan dana dari Terdakwa," ungka jaksa.

Dikatakan JPU, adapun tabung gas 3 Kg bersubsidi yang diserahkan oleh saksi Rudi Ramadani dan Syamsul Bahri Siregar (DPO) belum seluruhnya diterima oleh BUMDes Matra Abadi Jaya.

Selain itu, diketahui bahwa tabung Gas Elpiji 3 Kg kosong sebanyak 560 tabung dari 2000 tabung dalam RAB gudang tempat penyimpanan tabung gas elpiji 3 Kg. 

Dari 560 tabung gas elpiji 3 kg kosong, hanya 250 tabung gas elpiji 3 Kg yang dapat dilakukan pengisian ulang, sedangkan sebanyak 310 tabung gas elpiji 3 Kg tidak dapat diisi ulang karena tabung tersebut tidak melalui Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE)

"Berdasarkan Laporan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, terdapat kerugian Negara didalam pengelolaan dana Penyertaan Modal kepada BUMDes Matra Jaya Abadi sebesar Rp 327.975.000," ujar jaksa.

(cr21/tribun-medan.com)


 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved