Berita Medan
2 Awak Kapal MV Mathu Bhum yang Angkut 34 Kontainer CPO Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kuasa hukum PT Regional Container sebagai pemilik kapal MV Mathu Bhum, Landen Marbun menyatakan keberatan atas penetapan tersebut.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komandan Armada (Koarmada) 1 TNI AL menetapkan dua dari 29 awak kapal MV Mathu Bhum sebagai tersangka.
Penetapan tersebut didasari pada kelengkapan surat-surat yang dimiliki oleh awak kapal yang disitu TNI AL lantaran mengangkut bahan mentah pembuatan minyak goreng.
Kuasa hukum PT Regional Container sebagai pemilik kapal MV Mathu Bhum, Landen Marbun menyatakan keberatan atas penetapan tersebut.
Sebab kata mantan anggota DPRD Medan itu, penetapan yang ditujukan kepada dua awak kapal karena tidak memiliki Seaman Book atau buku pelaut.
Baca juga: China Dikabarkan Mengawasi Australia, Kapal Mata-matanya Masuk ke Arah Pantai Barat Australia
Dia pun menegaskan jika penetapan itu keliru sebab masing masing awak kapal memiliki identitas pelaut.
"Menurut hemat kami, penetapan tersangka terhadap nahkoda kapal dan penyitaan yang dilakukan terhadap kapal adalah salah dan keliru. Karena berdasarkan ketentuan Pasal 12 Permenhub No. KM 30 Tahun 2008 disebutkan Pelaut wajib memiliki Kartu Identitas Pelaut (Seafere Identity Dokumen) atau bukan buku pelaut (seaman book)," kata Landen kepada Tribun, Selasa (17/5/2022).
Dua orang tersangka adalah Kapten kapal dan satu awak kapal yang merupakan warga Malaysia.
Landen mengatakan dari seluruh awak kapal MV Mathu Bhum masing masing telah memiliki dokumen identitas pelaut sesuai yang diatur Peraturan Kementerian Perhubungan.
"Berkewarganegaraan Malaysia tersebut masing-masing telah memiliki Seafere Identity Dokomen (Kartu Identitas Pelaut) sebagaimana yang diatur dalam Permenhub No. KM 30 Tahun 2008," kata Landen.
Atas hal itu, Landen bersama tim kuasa hukum pun lantas mengirim surat kepada Lantamal Belawan. Mereka meminta agar TNI AL menghentikan penyidikan dan meninjau kembali penetapan tersangka terhadap keduanya.
Selain itu dalam suratnya, Landen juga meminta agar TNI AL melepaskan MV Mathu Bhum karena dianggap tidak melanggar aturan pemerintah.
Kata dia, pelaksanaan eksport barang berupa RBD Palm Oline bukanlah merupakan pelanggaran hukum.
"Karena sesuai ketentuan Pasal 6 Permendag No 22 tahun 2022, disebutkan RBD Palm Olien yang telah mendapatkan nomor Pemberitahuan Ekpor Barang paling lambat tanggal 27 April 2022 dapat dilakukan Ekspor. Dan kenyataannya untuk RBD Palm olien yang terdapat di dalam Kapal MV Bathum Bhum telah memperoleh nomor Pemberitahuan Ekspor Barang tertanggal 25-26 April 2022," kata dia.
Baca juga: PETANI RUGI Rp 103 Miliar, Lantaran Kapal Memuat 402 Kontainer Komuditi Pertanian Ditahan TNI AL
Berdasarkan hal tersebut itu Landen berpendapat, penyidik Komando Armada I Pangkalan Utama TNI AL telah keliru dalam menetapkan hahkoda Kapal MV Mathu Bhum sebagai tersangka dan juga dalam menyita Kapal MV Mathu Bhum dengan 436 kontainer serta 35 dokumen-dokumen Kapal.
"Karena itu kami mengajukan keberatan dan sekaligus permohonan kepada Bapak Komandan Pelabuhan Utama TNL AL I agar meninjau ulang penetapan tersangka dan penyitaan tersebut.
Dan kami berharap kiranya Penyidikan atas perkara ini dapat dihentikan dan penyitaan terhadap kapal tersebut di lepaskan," tutupnya.
(cr17/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Petugas-saat-membuka-isi-dari-dalam-kontainer-yang-berada-di-dalam-kapal-MV-Mathum-Bum.jpg)