Penembakan Brigadir J

3 JENDERAL Dicopot Buntut Kasus Tewasnya Brigadir J, Baru Satu Tersangka, Siapa Pelaku Utama?

3 jenderal dicopot buntut dari penembakan Brigadir J hingga tewas mengenaskan. Anggota kepolisian dari pangkat terendah hingga tinggi turut terseret

ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA/wsj
Peserta aksi dari Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) memegang poster saat aksi seribu lilin dan doa bersama untuk Alm Brigadir Yosua Hutabarat di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Dalam aksi tersebut peserta aksi juga meminta agar penangangan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo dilakukan secara transparan. 

Adapun Brigjen Benny Ali dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Provos Divisi Propam Polri.

Bersama Sambo dan Hendra, Benny dimutasi menjadi perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma).

Kursi yang ditinggalkan Benny itu kini diduduki oleh Kombes Gupuh Setiyono yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Pelayanan dan Pengaduan (Kabag Yanduan) Divisi Propam Polri.

Keputusan tentang pencopotan tiga perwira tinggi Polri dan beberapa personel kepolisian lainnya tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor 1628/VIII/Kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022.

Terhadap mereka, polisi masih terus melakukan pemeriksaan melalui tim khusus (Timsus).

"Dimutasi dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus (Inspektorat Khusus) Timsus," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (4/8/2022).

3. Akankah Ada Tersangka lainnya?

Melihat dinamika ini, peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto berpandangan, memungkinkan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Sebab, polisi menyangkakan Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Bharada E, sanksi yang biasanya dijatuhkan ke tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa pelaku.

"Dalam hal ini saya mengapresiasi Bareskrim yang segera menetapkan tersangka. Dengan penerapan Pasal 55 dan 56 artinya membuka peluang ada tersangka lain," kata Bambang kepada Kompas.com, Kamis (4/8/2022).

Untuk mengetahui keterlibatan pihak lain, kata Bambang, harus diusut dengan tuntas hal-hal yang berkaitan dengan peristiwa ini.

Misalnya, senjata api jenis pistol Glock-17 yang diduga digunakan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Bambang menyampaikan, penggunaan pistol tersebut oleh Bharada E tak sesuai aturan dasar kepolisian. Sebab, merujuk aturan, polisi golongan tamtama mestinya menggunakan senjata laras panjang ditambah sangkur.

Apalagi, spesifikasi Glock-17 harusnya digunakan untuk tempur. Anggota kepolisian yang bertugas menjaga perwira Polri, baik ajudan maupun sopir, seharusnya tak memerlukan senjata api dengan spesifikasi seperti Glock.

"Pistol Glock-17 yang dipakai E itu milik siapa? Siapa yang memberi rekomendasi? Apakah 5 peluru pada korban itu dari pistol yang sama?" ujar Bambang.

Selain itu, lanjut Bambang, polisi harus terus memeriksa pihak-pihak terkait kasus ini, tak terkecuali Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved