Penembakan Brigadir J

3 JENDERAL Dicopot Buntut Kasus Tewasnya Brigadir J, Baru Satu Tersangka, Siapa Pelaku Utama?

3 jenderal dicopot buntut dari penembakan Brigadir J hingga tewas mengenaskan. Anggota kepolisian dari pangkat terendah hingga tinggi turut terseret

ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA/wsj
Peserta aksi dari Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) memegang poster saat aksi seribu lilin dan doa bersama untuk Alm Brigadir Yosua Hutabarat di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Dalam aksi tersebut peserta aksi juga meminta agar penangangan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo dilakukan secara transparan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang berujung kematian terus bergulir.

Kendati sarat misteri yang membuat bingung, namun selalu ada perkembangan hasil penyidikan setiap harinya. Apalagi publik, dan sejumlah lembaga terkait memberi atensi besar pada kasus ini.

Tiga jenderal diketahui dicopot sebagai buntut dari penembakan Brigadir J hingga tewas mengenaskan. Walhasil, anggota kepolisian dari pangkat terendah, perwira menengah hingga perwira tinggi turut terseret dalam pusaran kasus ini sebagaimana disadur dari Kompas.com, Minggu (7/8/2022).

Baca juga: DAFTAR Temuan Baru Kasus Tewasnya Brigadir J, Banyak Keterangan Polisi di Awal yang Terbantahkan

Hingga saat ini, baru satu tersangka yang sudah resmi ditetapkan, yakni Bharada E.

Teranyar, Bharada E disebut-sebut bukanlah pelaku utama. Lantas siapa sosok sebenarnya yang jadi pelaku utama?.

Tribun Medan menyarikan napak tilas hingga perkembangan terbaru dari kasus penembakan Brigadir J ini.

1. Baru Satu Tersangka hingga Kemungkinan Bertambah

Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus bergulir menyeret sejumlah nama anggota polisi, dari tingkat bawah hingga perwira tinggi.

Sejauh ini, telah ditetapkan satu orang tersangka. Sementara, beberapa jenderal hingga perwira menengah dicopot dari jabatannya dan dimutasi.

Melihat perkembangan, muncul spekulasi bakal ada tersangka lain dalam kasus yang kini masih menjadi teka-teki ini.

Pada Rabu (3/8/2022) polisi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Eliezer diduga tidak dalam situasi membela diri saat menembak Brigadir J, sehingga dijerat pasal tentang pembunuhan yang disengaja.

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Sementara, Pasal 55 KUHP mengatakan demikian:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved