Penembakan Brigadir J

3 JENDERAL Dicopot Buntut Kasus Tewasnya Brigadir J, Baru Satu Tersangka, Siapa Pelaku Utama?

3 jenderal dicopot buntut dari penembakan Brigadir J hingga tewas mengenaskan. Anggota kepolisian dari pangkat terendah hingga tinggi turut terseret

ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA/wsj
Peserta aksi dari Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) memegang poster saat aksi seribu lilin dan doa bersama untuk Alm Brigadir Yosua Hutabarat di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Dalam aksi tersebut peserta aksi juga meminta agar penangangan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo dilakukan secara transparan. 

Lalu, Pasal 56 KUHP menyebutkan:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

2. Ada 3 Jenderal Dicopot

Sehari setelah Bharada E jadi tersangka, Kamis (4/8/2022), polisi mencopot sejumlah personel kepolisian dari jabatannya.

Mereka dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Dari beberapa nama, tiga di antaranya merupakan perwira tinggi (pati) polisi. Rinciannya, satu berpangkat bintang dua atau inspektur jenderal (irjen), dua lainnya berpangkat bintang satu atau brigadir jenderal (brigjen).

Ketiganya yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan Brigjen Benny Ali.

Nama Ferdy Sambo menjadi sorotan sejak awal kasus kematian Brigadir J terungkap.

Menurut keterangan polisi di awal, baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E terjadi di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Brigadir J dan Bharada E disebut-sebut merupakan ajudan Sambo.

Sebelum resmi dicopot, Sambo lebih dulu dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri sejak Senin (18/7/2022).

Posisi Sambo di Kadiv Propam Polri digantikan oleh Irjen Syahardiantono yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim).

Sementara, Brigjen Hendra Kurniawan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divpropam Polri.

Sama seperti Sambo, sebelum resmi dicopot, Hendra dinonaktifkan dari jabatannya sejak 20 Juli 2022.

Saat awal kasus ini mengemuka, Polri didesak menonaktifkan Hendra lantaran dia disebut melakukan penekanan terhadap pihak keluarga untuk tak membuka peti jenazah Brigadir J.

Menurut keluarga Brigadir J, Hendra juga sempat memberikan perintah yang terkesan mengintimidasi mereka.

Posisi Hendra di Karo Paminal pun kini digantikan oleh Brigjen Anggoro Sukartono yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karo Wabprof) Divpropam Polri.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved