Brigadir J Ditembak Mati

TERUNGKAP Kuasa Hukum Brigadir J Diperiksa Terkait Perubahan BAP, Kasus Pelanggaran HAM Berat?

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap soal pemeriksaannya di Bareskrim

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun-Medan.com
Bharada E vs Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap soal pemeriksaannya di Bareskrim Polri, Selasa (2/8/20220).

Kamaruddin Simanjuntak menyebut pemeriksaannya kali ini terkait perubahan berita acara pemeriksaan (BAP). "Jadi intinya tadi adalah mengubah berita acara menjadi berita acara pemeriksaan pelapor atau saksi atau menjadi pro justitia," ujar Kamaruddin.

Berdasarkan pemeriksaan pertama pada 20 Juli lalu, Kamaruddin tak menyinggung mengenai luka-luka yang ada pada jenazah Brigadir J. Tetapi pada pemeriksaan kedua ini, semua luka diuraikan kepada penyidik.

Terlebih, tim kuasa hukum memiliki rangkuman hasil autopsi ulang yang berdasarkan pengamatan saksi.

"Berdasarkan hasil autopsi ulang yang dilihat oleh duta kita atau wakil kita yang berprofesi dokter dan magister kesehatan ternyata ditemukan luka itu luka tembak dari belakang nembus hidung, itu saja tambahannya,"bebernya.

Baca juga: Kamaruddin Sebut Pengacara Istri Ferdy Sambo Lakukan Pengalihan Isu dan Memperlambat Kerja Penyidik

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Membawa 11 Saksi dan Akta Visum saat Diperiksa di Bareskrim Polri

Sudah Memasuki Hari ke-27

Sudah memasuk hari ke-27 kasus kematian Brigadir J belum juga terungkap. Tim khusus bentukan Kapolri yang diisi para Jenderal dan juga pihak Komnas HAM masih tetap melakukan penyidikan. 

Dalam kasus kematian Brigadir J ini, ada tiga Laporan Polisi (LP). Pertama dan Kedua LP mengenai dugaan kasus pelecehan seksual dan pengancaman serta kekerasan yang dilaporkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ke Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya. Ketiga, LP mengenai dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ke Bareskrim Polri.

Kini, ketiga LP tersebut ditarik Bareskrim Polri. Adapun alasan pengambilalihan kasus ini karena pertimbangan efektivitas dan efisiensi penanganan. "Dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam menajemen penyidikannya," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Minggu (31/7/2022).

Meski telah diambil alih (disatukan), namun Dedi menyebut proses penyidikannya tetap melibatkan penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. "Penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan tetap masuk dalam tim penyidik timsus," pungkasnya.

Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J)
Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) (ISTIMEWA/FACEBOOK)

Apakah Memang Brigadir J Seharusnya Ditembak Mati di Tempat?

Sebelumnya, Samuel Hutabarat ayah kandung dari Brigadir J, heran tidak ada CCTV di kamar dinas seorang jenderal bintang dua. Namun, belakangan diinformasikan Komnas HAM kalau CCTV di dalam rumah atau TKP sudah rusak.

Lanjut Samuel, lebih mengherankan lagi anaknya yang seorang sniper handal tidak kena menembak dengan jarak 5-7 meter saja.

"Masa anak saya nembak jarak dekat tidak kena, padahal lebih senior. Kecuali anak saya ini masih di SPN dan baru belajar nembak cocok," kata Samuel, Selasa (12/7/2022) lalu. "Secara bodoh saja berfikir," sambungnya.

Dengan tegas Samuel meminta kepada pihak kepolisian agar kasus ini diungkap secara benar-benar dan terang benderang. "Kasus ini harus diungkap dengan jelas termasuk soal CCTV," ujarnya.

Bahkan Samuel sempat menyindir kepada polisi. "Maaf pak, apa begini cara polisi menindak kepada yang (seandainya) jahat," katanya.

"Saya enggak bilang anak saya salah. Tapi taruhlah anak saya ini salah atau orang lain salah. Cara menangkap orang yang salah apa langsung ditembak membabi-buta. Seharusnya kan dilumpuhkan, baru tangkap," urainya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved