Brigadir J Ditembak Mati
TERUNGKAP Kuasa Hukum Brigadir J Diperiksa Terkait Perubahan BAP, Kasus Pelanggaran HAM Berat?
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap soal pemeriksaannya di Bareskrim
Terkait tembak mati yang dilakukan polisi merupakan tindakan yang bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, eksekusi mati dapat dilakukan dalam rangka melaksanakan pemidanaan. Dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), salah satu jenis pidana pokok adalah pidana mati.
Pemidanaan ini baru dapat dilaksanakan jika telah melewati rangkaian proses peradilan dan hakim memutuskan bahwa orang tersebut bersalah dan dijatuhi hukuman mati. Artinya, tindakan menembak mati tanpa ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Referensi:
- UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri
- Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
SOP Penggunaan Senjata di Dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Polri di Lapangan Tahun 2004
1. Hanya digunakan dalam keadaan terpaksa
2. Untuk membela diri sendiri atau orang lain dan ancaman mati atau luka parah dalam jarak dekat
3. Untuk mencegah kejahatan yang sangat yang menimbulkan ancaman terhadap nyawa
4. Untuk menangkap atau mencegah larinya orang yang telah melakukan ancaman dan menolak untuk menghentikan ancaman-ancaman
5. Penggunaan senjata api yang mematikan secara sengaja diperkenankan apabila sama sekali tidak dapat dihindari untuk melindungi kehidupan manusia
6. Dilakukan karena terpaksa untuk membela diri atau orang lain karena ada ancaman serangan yang melawan hukum terhadap kehormatan, harta benda sendiri maupun orang lain
7. Dilakukan tetap dalam kendali dan diarahkan untuk tujuan menyerah secepatnya
8. Dilakukan tidak berlebihan, hindari kerugian baik fisik dan material
9. Dilakukan tidak untuk menciptakan penderitaan dan memberikan jaminan kepada mereka yang menyerah, luka, dan sakit
10. Tidak menyakiti yang tidak berdaya dan tidak menjurus perbuatan yang biadab/brutal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kronologi-Bharada-E-vs-Brigadir-J.jpg)