Brigadir J Tewas Ditembak

Kamaruddin Sebut Pengacara Istri Ferdy Sambo Lakukan Pengalihan Isu dan Memperlambat Kerja Penyidik

Bareskrim Polri memeriksa saksi pelapor dalam laporan dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Sarmauli Simangunsong, Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, menyampaikan keterangan kepada awak media, Selasa (2/8/2022) 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Bareskrim Polri memeriksa saksi pelapor dalam laporan dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pelapor dalam kasus ini adalah Kamaruddin Simanjuntak, selaku koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Kamaruddin mengatakan dirinya membeberkan semua fakta dan bukti yang didapatnya terkait tewasnya Brigadir J. "Betul, saya sendiri yang dipanggil. Saya beberkan semua bukti dan fakta yang ada. Bukti yang saya bawa cukup banyak," kata Kamaruddin.

Bukti itu katanya baik dalam bentuk dokumen, foto, serta rekaman bukti elektronik. "Jadi banyak buktinya," kata dia.

Termasuk juga katanya ancaman pembunuhan yang diterima Brigadir J serta hasil laporan dan pemantauan autopsi ulang Brigadir J, oleh wakil keluarga.

Keterangan saksi pelapor ini, tambah Kamaruddin akan dimasukkan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) penyidikan.

"Sore hari (mulai pukul 14.30 WIB) kita diundang oleh Penyidik Bareskrim Polri Subdit I, untuk memberi keterangan Saksi Pelapor pada BAP Penyidikan, terima kasih," kata Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin diduga pelaku pembunuhan atas Brigadir J adalah squad lama atau ajudan Irjen Ferdy Sambo lainnya yang iri hati terhadap Brigadir J. Sebab Brigadir J dipercaya dan disayang Irjen Ferdy Sambo serta istri, meskipun dianggap ajudan baru.

Squad lama yang iri hati kata Kamaruddin ada 3 orang termasuk Bharada E pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

"Ini diketahui saat Brigadir J curhat ke kekasihnya karena diancam akan dibunuh. Saat itu ada 3 orang squad lama yang nyinyir terhadap Brigadir J karena mengadu ke kekasihnya Vera," kata Kamaruddin.

Karenanya menurut Kamaruddin, sejak awal ia membantah keterangan Karo Penmas Humas Polri yang menyatakan tewasnya Brigadir J karena adu tembak dengan Bharada E. Sebab banyak kejanggalan terkait luka di tubuh Brigadir J yang akhirnya atas permintaan keluarga dan kuasa hukum, diautopsi ulang di Jambi.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, saat menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18//7/2022).
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, saat menyambangi Gedung Bareskrim Polri. (kompas.com)

Bertemu Kuasa Hukum Irjen Ferdy Sambo

Di sisi lain, kuasa keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bertemu dengan pihak pengacara istri Irjen Ferdy Sambo di ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Kuasa hukum keluarga Brigadir J yang hadir adalah Kamarudin Simanjuntak dan rekannya. Sedangkan dari pihak istri Ferdy Sambo ada tiga pengacara, yakni Arman Hanis, Patra M Zain, dan Sarmuali Simangunsong.

Tapi kedua tim kuasa hukum tak janjian ketemu. Mereka hadir di sana untuk mengurus kepentingan masing-masing.  Pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J hadir memenuhi panggilan penyidik untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi pelapor.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved