Brigadir J Tewas Ditembak

Brigadir Yosua, Seandainya Pun Kau Bersalah, Apa Seharusnya 'Main Hakim Sendiri' Kau Ditembak Mati?

Tim khusus bentukan Kapolri yang diisi para Jenderal dan juga pihak Komnas HAM masih tetap melakukan penyidikan. Dalam kasus kematian Brigadir J ini

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA/FACEBOOK
Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) 

Untuk mengatasi permasalahan kecerdasan emosional bagi anggota Polri yang menguasai senjata api, diatur pemeriksaan serta penilaian yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

Pemeriksaan dan penilaian itu dipaparkan dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2007 mengenai Tata Cara Pemeriksaan Psikologi Bagi Calon Pemegang Senjata Api Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Non-Organik Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemeriksaan psikologi bagi anggota Polri memiliki aspek psikologi dan instrumen yang disebutkan dalam Pasal 3 Perkap No. 4 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa aspek psikologi yang diungkap dalam pemeriksaan psikologi bagi calon pemegang senjata api organik Polri dan non-organik TNI/ Polri meliputi aspek pencetus; dan aspek penghambat.

Aspek psikologi pencetus tersebut antara lain:

1. Impulsif atau tidak mampu menahan dorongan untuk bertindak

2. Mudah tersinggung

3. Agresif atau dorongan menyakiti orang lain

4. Dorongan melukai diri sendiri

5. Pamer

6. Mempunyai prasangka yang tinggi terhadap orang lain

7. Lalai atau kecenderungan berperilaku memperbolehkan barang-barangnya yang khusus dipinjam orang lain dan meletakkan barang-barang di sembarang tempat

8. Mempunyai masalah yang serius dalam rumah tangga.

Dalam Pasal 6 Perkap No. 4 Tahun 2007, pemeriksaan psikologi menggunakan metode antara lain psikotes; wawancara; observasi; dan dokumentasi.

Dari tes tersebut akan dihasilkan evaluasi yang dilakukan untuk menilai aspek-aspek pencetus dan penghambat yang mempengaruhi perilaku pemegang senjata api.

Evaluasi terhadap aspek-aspek pencetus dan penghambat adalah menilai ada tidaknya aspek pencetus dan kuat tidaknya aspek penghambat. Sehingga berdasar Pasal 8 Perkap No. 4 Tahun 2007, hasil evaluasi tersebut akan menyimpulkan bahwa calon pemegang senjata api tersebut memenuhi syarat atau tidak.

Anggota Polri calon pemegang senjata api dianggap memenuhi syarat jika aspek penghambat mendapat nilai minimal “Cukup” dan aspek pencetus tidak ada. Dianggap “Tidak Memenuhi Syarat” jika aspek penghambat ada yang mendapat nilai “Kurang” atau ada aspek pencetus. (Pasal 8 ayat 2 dan 3 Perkap No. 4 Tahun 2007).

Untuk Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Psikologi akan dituangkan dalam bentuk psikogram sebagai dasar pembuatan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Psikologi.

Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Psikologi diterbitkan sebagai tanda bahwa yang bersangkutan sudah mengikuti tes psikologi dan dikategorikan Memenuhi atau Tidak Memenuhi Syarat sebagai pemohon/calon pemegang senjata api organik Polri dan non organik TNI/ Polri.

Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Psikologi diberikan 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan pemeriksaan psikologi untuk pemeriksaan yang dilakukan secara individual dan 10 (sepuluh) hari setelah pelaksanaan pemeriksaan psikologi untuk pemeriksaan yang dilaksanakan secara klasikal.

Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Psikologi tersebut berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Psikologi dimaksud.

Adakah Pelanggaran HAM dalam Kasus Kematian Brigadir J?

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)  mengaku kalau timnya mengalami kesulitan mengungkap kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu. Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Ia mengatakan, kesulitan itu disebabkan kamera pengintai alias CCTV di tempat kejadian perkara (TKP), disebut tak berfungsi. "Tadi kan saya katakan di TKP itu, menurut mereka, informasi mereka, CCTV itu tidak berfungsi. Ini problem besar," kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Ahmad Taufan Damanik mempersoalkan beberapa pihak yang menyebut kasus ini mudah diungkap. Sebab menurutnya, hingga saat ini Komnas HAM belum mendapatkan bukti-bukti pendukung, sehingga kasus ini susah disimpulkan.

"Jadi orang yang bilang bahwa ini mudah segala macam, Anda mau bertumpu pada siapa? Kan pada keterangan pelaku, atau keterangan orang-orang yang mengatakan saya adalah korban pelecehan seksual, kan begitu," ujarnya.

"Bagaimana kita menyimpulkannya kalau kita enggak bisa mendapatkan seluruh bukti-bukti pendukung lainnya, yang bisa membantu kita menyimpulkan?" ujar Taufan.

Karena itu, Taufan menegaskan tidak mudah mengungkap kasus ini. "Jadi tidak mudah, yang bilang mudah, dia tidak tahu persoalannya," ucap Taufan.

Titik Tumpu Kasus Ada Pada Putri Chandrawati

Ahmad Taufan Damanik juga menegaskan, bahwa titik tumpu kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat ada di istri Irjen Ferdy Sambo. Sebab saat kejadian, kata Taufan, ajudan Sambo, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Bripka Ricky, tidak menyaksikan insiden itu.

"Seluruh peristiwa ini titik krusialnya, tumpunya ada di Bu Putri (yang bisa) menjawab apakah (ada) tembak-menembak, siapa yang melakukannya, pelecehan seksual ini benar ada atau tidak. Saya kira itu," tutur Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Taufan menuturkan, saat ini Komnas HAM belum bisa bertemu Putri, lantaran upaya asesmen psikologis yang dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga tak kunjung dilakukan, karena Putri tak pernah datang dengan alasan masih trauma berat.

"Dugaan pelecehan seksual yang ada siapa? Hanya Ibu Putri yang bisa memberikan keterangan, itupun kita belum ketemu dia. Karena masa psikologis dengan LPSK juga belum menyelesaikan prosedurnya," tuturnya.

Karena itu, Taufan menegaskan pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah kasus pelecehan seksual itu benar-benar terjadi atau tidak. "Maka bagaimana kita menyimpulkannya? Belum bisa. Apakah itu benar terjadi atau tidak," ucapnya.

Apakah ada pelanggaran HAM?

Pelanggaran HAM bisa terjadi jika metode interogasi dilakukan (dipraktekkan) dengan metode bentuk penyiksaan. Tidak sedikit pelanggaran HAM dilakukan dengan sistematik.

Pelanggaran HAM bukan saja dilakukan oleh pemerintah ataupun oleh non-pemerintah, tapi pelanggaran HAM  yang dilakukan oleh peminta pertanggungjawaban oleh pelaku pelanggaran HAM dalam dari pihak yang terkait dengan korban.

Maka, setiap masyarakat wajib memiliki hak untuk melindungi dirinya dan setiap masyarakat memiliki alasan untuk mendapat perlindungan yang layak.

Pelanggaran HAM adalah segala tindakan yang dilakukan, baik sengaja ataupun tidak, yang menghalangi, membatasi, atau mencabut HAM orang lain
sehingga mengganggu ketentraman dan kenyamanan hidup orang tersebut.

Secara konsep, ada 2 jenis pelanggaran HAM yaitu pelanggaran HAM ringan dan pelanggaran HAM berat.

Dikutip dari Kompas.com, pelanggaran hak asasi manusia atau HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara, baik sengaja maupun kelalaian yang mengurangi hak asasi orang lain.

Menurut pasal 1 angka 6 UU Nomor 39 tahun 1999, pelanggaran hak asasi manusia adalah adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Pelanggaran HAM di Indonesia diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 26 Tahun 2000. Pelanggaran HAM diklasifikasikan menjadi pelanggaran ham berat dan ringan.

Contoh kasus pelanggaran HAM ringan adalah kelalaian puskesmas memberikan vitamin kedaluwarsa kepada ibu hamil di Jakarta pada 23 Agustus 2021. Sedangkan, salah satu contoh kasus pelanggaran HAM berat adalah kasus bom Bali pada tahun 2002 yang menewaskan ratusan orang.

Pelanggaran HAM Ringan

Pelanggaran HAM ringan adalah pelanggaran yang tidak mengancam nyawa seseorang, tetapi tetap merugikan orang tersebut.

Macam-macam bentuk pelanggaran HAM ringan adalah:

  • Melakukan penganiayaan.
  • Melakukan hal yang dapat mencemarkan nama baik seseorang.
  • Menghalangi seseorang untuk menyampaikan aspirasinya dengan berbagai cara.
  • Melakukan aksi kekerasan dengan pemukulan.
  • Mengambil barang atau hak milik orang lain.
  • Menghalangi seseorang menjalankan ibadah.
  • Melakukan pencemaran lingkungan.
  • Melakukan perundungan, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
  • Tindakan pemaksaan orang tua terhadap anaknya.

Pelanggaran HAM Berat

Pelanggaran HAM berat pelanggaran yang mengakibatkan timbulnya perbuatan pidana terhadap raga, jiwa, martabat, peradaban, dan sumber daya kehidupan manusia.

Menurut UU Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM berat terbagi menjadi dua yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kejahatan Genosida

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama. Yang termasuk dalam tindakan kejahatan genosida adalah:

  • Membunuh anggota kelompok.
  • Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
  • Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik.
  • Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
  • Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kejahatan Kemanusiaan

Kejahatan kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik. Berikut tindakan yang tergolong ke dalam kejahatan kemanusiaan:

  • Pembunuhan.
  • Pemusnahan.
  • Perbudakan.
  • Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
  • Perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional.
  • Penyiksaan.
  • Perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan kehamilan, pemandulan secara paksa, dan bentuk kekerasan seksual lain.
  • Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu yang telah dilarang secara universal oleh hukum internasional.
  • Penghilangan orang secara paksa.
  • Kejahatan apartheid.

Referensi

  • Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
  • Marzuki, Suparman. 2011. Tragedi Politik Hukum HAM. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

(tum/tribun-medan.com/kompas.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved