Brigadir J Tewas Ditembak

Brigadir Yosua, Seandainya Pun Kau Bersalah, Apa Seharusnya 'Main Hakim Sendiri' Kau Ditembak Mati?

Tim khusus bentukan Kapolri yang diisi para Jenderal dan juga pihak Komnas HAM masih tetap melakukan penyidikan. Dalam kasus kematian Brigadir J ini

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA/FACEBOOK
Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Apakah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) memang harus ditembak mati?

Sudah memasuk hari ke-27 kasus kematian Brigadir J belum juga terungkap.

Tim khusus bentukan Kapolri yang diisi para Jenderal dan juga pihak Komnas HAM masih tetap melakukan penyidikan. 

Dalam kasus kematian Brigadir J ini, ada tiga Laporan Polisi (LP).

Pertama dan Kedua LP mengenai dugaan kasus pelecehan seksual dan pengancaman serta kekerasan yang dilaporkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ke Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya.

Ketiga, LP mengenai dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ke Bareskrim Polri.

Kini, ketiga LP tersebut ditarik Bareskrim Polri. Adapun alasan pengambilalihan kasus ini karena pertimbangan efektivitas dan efisiensi penanganan.

"Dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam menajemen penyidikannya," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Minggu (31/7/2022).

Meski telah diambil alih (disatukan), namun Dedi menyebut proses penyidikannya tetap melibatkan penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. "Penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan tetap masuk dalam tim penyidik timsus," pungkasnya.

Apakah Memang Brigadir J Seharusnya Ditembak Mati di Tempat?

Sebelumnya, Samuel Hutabarat ayah kandung dari Brigadir J, heran tidak ada CCTV di kamar dinas seorang jenderal bintang dua. Namun, belakangan diinformasikan Komnas HAM kalau CCTV di dalam rumah atau TKP sudah rusak.

Lanjut Samuel, lebih mengherankan lagi anaknya yang seorang sniper handal tidak kena menembak dengan jarak 5-7 meter saja.

"Masa anak saya nembak jarak dekat tidak kena, padahal lebih senior. Kecuali anak saya ini masih di SPN dan baru belajar nembak cocok," kata Samuel, Selasa (12/7/2022) lalu. "Secara bodoh saja berfikir," sambungnya.

Dengan tegas Samuel meminta kepada pihak kepolisian agar kasus ini diungkap secara benar-benar dan terang benderang. "Kasus ini harus diungkap dengan jelas termasuk soal CCTV," ujarnya.

Bahkan Samuel sempat menyindir kepada polisi. "Maaf pak, apa begini cara polisi menindak kepada yang (seandainya) jahat," katanya.

"Saya enggak bilang anak saya salah. Tapi taruhlah anak saya ini salah atau orang lain salah. Cara menangkap orang yang salah apa langsung ditembak membabi-buta. Seharusnya kan dilumpuhkan, baru tangkap," urainya.

Bahkan sang istri (ibunda Brigadir J) sempat ikut dalam percakapan tersebut. "Kalau anak saya salah diadili bukan dibantai. Kubilang lagi, ngapain negara repot-repot kirim tentara sama Brimob ke Papua, kalau memang begini caranya. Bawa aja helikopter dan berondong tembakan pasti mati semua KKB itu. Tapi kan bukan gitu yang kita inginkan, ini melebihi PKI," bebernya.

Bagaimana Aturan Penggunaan Senjata dan Tembak Mati di Tempat?

Sejumlah polisi dibekali dengan senjata api (senpi). Namun, berdasarkan ketentuan yang ada, senpi tersebut tidak boleh digunakan di luar kepentingan tugas. Terdapat aturan-aturan yang harus dipedomani dalam menggunakan senpi.

Lalu, bagaimana aturan tersebut? Apakah polisi boleh menembak mati?

Salah satu aturan terkait penggunaan senpi dituangkan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Dalam peraturan tersebut, senpi hanya boleh digunakan jika benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.

Polisi hanya boleh menggunakan senpi ketika:

  • menghadapi keadaan luar biasa,
  • membela diri dari ancaman kematian atau luka berat,
  • membela orang lain dari ancaman kematian atau luka berat,
  • mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang,
  • menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa, dan
  • menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Sebelum menggunakan senpi, polisi harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara:

  • menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas;
  • memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya; dan
  • memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi.

Namun, dalam keadaan yang sangat mendesak di mana penundaan waktu dapat mengancam jiwa petugas atau masyarakat, peringatan ini tidak perlu dilakukan.

Sementara itu, penggunaan senpi dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian merupakan penggunaan kekuatan tahap keenam atau terakhir.

Dalam aturan ini, polisi juga boleh menggunakan senpi saat mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat mengancam petugas atau masyarakat.

Jadi, Apakah Polisi Boleh Menembak Mati?

Berdasarkan peraturan-peraturan di atas, dapat disimpulkan bahwa tindakan melakukan tembak di tempat merupakan kewenangan yang dimiliki oleh polisi. Namun, penggunaan senpi ini tentu tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang.

Dalam Pasal 16 Ayat 1 huruf l UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri disebutkan, saat melakukan tugas di bidang proses pidana polisi berwenang untuk melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Salah satu bentuk dari tindakan lain tersebut adalah menggunakan senpi.

Syarat untuk melakukan tindakan lain, termasuk menembak dengan senpi, menurut undang-undang ini, yaitu:

  • tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum,
  • selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan,
  • harus patut, masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya,
  • pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa, dan
  • menghormati hak asasi manusia.

Terkait tembak mati yang dilakukan polisi merupakan tindakan yang bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). 

Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, eksekusi mati dapat dilakukan dalam rangka melaksanakan pemidanaan. Dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), salah satu jenis pidana pokok adalah pidana mati. 

Pemidanaan ini baru dapat dilaksanakan jika telah melewati rangkaian proses peradilan dan hakim memutuskan bahwa orang tersebut bersalah dan dijatuhi hukuman mati. Artinya, tindakan menembak mati tanpa ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Referensi:

SOP Penggunaan Senjata di Dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Polri di Lapangan Tahun 2004

1. Hanya digunakan dalam keadaan terpaksa

2. Untuk membela diri sendiri atau orang lain dan ancaman mati atau luka parah dalam jarak dekat

3. Untuk mencegah kejahatan yang sangat yang menimbulkan ancaman terhadap nyawa

4. Untuk menangkap atau mencegah larinya orang yang telah melakukan ancaman dan menolak untuk menghentikan ancaman-ancaman

5. Penggunaan senjata api yang mematikan secara sengaja diperkenankan apabila sama sekali tidak dapat dihindari untuk melindungi kehidupan manusia

6. Dilakukan karena terpaksa untuk membela diri atau orang lain karena ada ancaman serangan yang melawan hukum terhadap kehormatan, harta benda sendiri maupun orang lain

7. Dilakukan tetap dalam kendali dan diarahkan untuk tujuan menyerah secepatnya

8. Dilakukan tidak berlebihan, hindari kerugian baik fisik dan material

9. Dilakukan tidak untuk menciptakan penderitaan dan memberikan jaminan kepada mereka yang menyerah, luka, dan sakit

10. Tidak menyakiti yang tidak berdaya dan tidak menjurus perbuatan yang biadab/brutal

Tes Psikologi untuk Penggunaan Senjata Api

Untuk mengatasi permasalahan kecerdasan emosional bagi anggota Polri yang menguasai senjata api, diatur pemeriksaan serta penilaian yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

Pemeriksaan dan penilaian itu dipaparkan dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2007 mengenai Tata Cara Pemeriksaan Psikologi Bagi Calon Pemegang Senjata Api Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Non-Organik Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemeriksaan psikologi bagi anggota Polri memiliki aspek psikologi dan instrumen yang disebutkan dalam Pasal 3 Perkap No. 4 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa aspek psikologi yang diungkap dalam pemeriksaan psikologi bagi calon pemegang senjata api organik Polri dan non-organik TNI/ Polri meliputi aspek pencetus; dan aspek penghambat.

Aspek psikologi pencetus tersebut antara lain:

1. Impulsif atau tidak mampu menahan dorongan untuk bertindak

2. Mudah tersinggung

3. Agresif atau dorongan menyakiti orang lain

4. Dorongan melukai diri sendiri

5. Pamer

6. Mempunyai prasangka yang tinggi terhadap orang lain

7. Lalai atau kecenderungan berperilaku memperbolehkan barang-barangnya yang khusus dipinjam orang lain dan meletakkan barang-barang di sembarang tempat

8. Mempunyai masalah yang serius dalam rumah tangga.

Dalam Pasal 6 Perkap No. 4 Tahun 2007, pemeriksaan psikologi menggunakan metode antara lain psikotes; wawancara; observasi; dan dokumentasi.

Dari tes tersebut akan dihasilkan evaluasi yang dilakukan untuk menilai aspek-aspek pencetus dan penghambat yang mempengaruhi perilaku pemegang senjata api.

Evaluasi terhadap aspek-aspek pencetus dan penghambat adalah menilai ada tidaknya aspek pencetus dan kuat tidaknya aspek penghambat. Sehingga berdasar Pasal 8 Perkap No. 4 Tahun 2007, hasil evaluasi tersebut akan menyimpulkan bahwa calon pemegang senjata api tersebut memenuhi syarat atau tidak.

Anggota Polri calon pemegang senjata api dianggap memenuhi syarat jika aspek penghambat mendapat nilai minimal “Cukup” dan aspek pencetus tidak ada. Dianggap “Tidak Memenuhi Syarat” jika aspek penghambat ada yang mendapat nilai “Kurang” atau ada aspek pencetus. (Pasal 8 ayat 2 dan 3 Perkap No. 4 Tahun 2007).

Untuk Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Psikologi akan dituangkan dalam bentuk psikogram sebagai dasar pembuatan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Psikologi.

Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Psikologi diterbitkan sebagai tanda bahwa yang bersangkutan sudah mengikuti tes psikologi dan dikategorikan Memenuhi atau Tidak Memenuhi Syarat sebagai pemohon/calon pemegang senjata api organik Polri dan non organik TNI/ Polri.

Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Psikologi diberikan 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan pemeriksaan psikologi untuk pemeriksaan yang dilakukan secara individual dan 10 (sepuluh) hari setelah pelaksanaan pemeriksaan psikologi untuk pemeriksaan yang dilaksanakan secara klasikal.

Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Psikologi tersebut berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Psikologi dimaksud.

Adakah Pelanggaran HAM dalam Kasus Kematian Brigadir J?

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)  mengaku kalau timnya mengalami kesulitan mengungkap kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu. Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Ia mengatakan, kesulitan itu disebabkan kamera pengintai alias CCTV di tempat kejadian perkara (TKP), disebut tak berfungsi. "Tadi kan saya katakan di TKP itu, menurut mereka, informasi mereka, CCTV itu tidak berfungsi. Ini problem besar," kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Ahmad Taufan Damanik mempersoalkan beberapa pihak yang menyebut kasus ini mudah diungkap. Sebab menurutnya, hingga saat ini Komnas HAM belum mendapatkan bukti-bukti pendukung, sehingga kasus ini susah disimpulkan.

"Jadi orang yang bilang bahwa ini mudah segala macam, Anda mau bertumpu pada siapa? Kan pada keterangan pelaku, atau keterangan orang-orang yang mengatakan saya adalah korban pelecehan seksual, kan begitu," ujarnya.

"Bagaimana kita menyimpulkannya kalau kita enggak bisa mendapatkan seluruh bukti-bukti pendukung lainnya, yang bisa membantu kita menyimpulkan?" ujar Taufan.

Karena itu, Taufan menegaskan tidak mudah mengungkap kasus ini. "Jadi tidak mudah, yang bilang mudah, dia tidak tahu persoalannya," ucap Taufan.

Titik Tumpu Kasus Ada Pada Putri Chandrawati

Ahmad Taufan Damanik juga menegaskan, bahwa titik tumpu kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat ada di istri Irjen Ferdy Sambo. Sebab saat kejadian, kata Taufan, ajudan Sambo, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Bripka Ricky, tidak menyaksikan insiden itu.

"Seluruh peristiwa ini titik krusialnya, tumpunya ada di Bu Putri (yang bisa) menjawab apakah (ada) tembak-menembak, siapa yang melakukannya, pelecehan seksual ini benar ada atau tidak. Saya kira itu," tutur Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Taufan menuturkan, saat ini Komnas HAM belum bisa bertemu Putri, lantaran upaya asesmen psikologis yang dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga tak kunjung dilakukan, karena Putri tak pernah datang dengan alasan masih trauma berat.

"Dugaan pelecehan seksual yang ada siapa? Hanya Ibu Putri yang bisa memberikan keterangan, itupun kita belum ketemu dia. Karena masa psikologis dengan LPSK juga belum menyelesaikan prosedurnya," tuturnya.

Karena itu, Taufan menegaskan pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah kasus pelecehan seksual itu benar-benar terjadi atau tidak. "Maka bagaimana kita menyimpulkannya? Belum bisa. Apakah itu benar terjadi atau tidak," ucapnya.

Apakah ada pelanggaran HAM?

Pelanggaran HAM bisa terjadi jika metode interogasi dilakukan (dipraktekkan) dengan metode bentuk penyiksaan. Tidak sedikit pelanggaran HAM dilakukan dengan sistematik.

Pelanggaran HAM bukan saja dilakukan oleh pemerintah ataupun oleh non-pemerintah, tapi pelanggaran HAM  yang dilakukan oleh peminta pertanggungjawaban oleh pelaku pelanggaran HAM dalam dari pihak yang terkait dengan korban.

Maka, setiap masyarakat wajib memiliki hak untuk melindungi dirinya dan setiap masyarakat memiliki alasan untuk mendapat perlindungan yang layak.

Pelanggaran HAM adalah segala tindakan yang dilakukan, baik sengaja ataupun tidak, yang menghalangi, membatasi, atau mencabut HAM orang lain
sehingga mengganggu ketentraman dan kenyamanan hidup orang tersebut.

Secara konsep, ada 2 jenis pelanggaran HAM yaitu pelanggaran HAM ringan dan pelanggaran HAM berat.

Dikutip dari Kompas.com, pelanggaran hak asasi manusia atau HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara, baik sengaja maupun kelalaian yang mengurangi hak asasi orang lain.

Menurut pasal 1 angka 6 UU Nomor 39 tahun 1999, pelanggaran hak asasi manusia adalah adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Pelanggaran HAM di Indonesia diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 26 Tahun 2000. Pelanggaran HAM diklasifikasikan menjadi pelanggaran ham berat dan ringan.

Contoh kasus pelanggaran HAM ringan adalah kelalaian puskesmas memberikan vitamin kedaluwarsa kepada ibu hamil di Jakarta pada 23 Agustus 2021. Sedangkan, salah satu contoh kasus pelanggaran HAM berat adalah kasus bom Bali pada tahun 2002 yang menewaskan ratusan orang.

Pelanggaran HAM Ringan

Pelanggaran HAM ringan adalah pelanggaran yang tidak mengancam nyawa seseorang, tetapi tetap merugikan orang tersebut.

Macam-macam bentuk pelanggaran HAM ringan adalah:

  • Melakukan penganiayaan.
  • Melakukan hal yang dapat mencemarkan nama baik seseorang.
  • Menghalangi seseorang untuk menyampaikan aspirasinya dengan berbagai cara.
  • Melakukan aksi kekerasan dengan pemukulan.
  • Mengambil barang atau hak milik orang lain.
  • Menghalangi seseorang menjalankan ibadah.
  • Melakukan pencemaran lingkungan.
  • Melakukan perundungan, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
  • Tindakan pemaksaan orang tua terhadap anaknya.

Pelanggaran HAM Berat

Pelanggaran HAM berat pelanggaran yang mengakibatkan timbulnya perbuatan pidana terhadap raga, jiwa, martabat, peradaban, dan sumber daya kehidupan manusia.

Menurut UU Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM berat terbagi menjadi dua yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kejahatan Genosida

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama. Yang termasuk dalam tindakan kejahatan genosida adalah:

  • Membunuh anggota kelompok.
  • Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
  • Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik.
  • Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
  • Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kejahatan Kemanusiaan

Kejahatan kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik. Berikut tindakan yang tergolong ke dalam kejahatan kemanusiaan:

  • Pembunuhan.
  • Pemusnahan.
  • Perbudakan.
  • Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
  • Perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional.
  • Penyiksaan.
  • Perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan kehamilan, pemandulan secara paksa, dan bentuk kekerasan seksual lain.
  • Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu yang telah dilarang secara universal oleh hukum internasional.
  • Penghilangan orang secara paksa.
  • Kejahatan apartheid.

Referensi

  • Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
  • Marzuki, Suparman. 2011. Tragedi Politik Hukum HAM. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

(tum/tribun-medan.com/kompas.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved