Vonis Penipu
Owner Butik Sheskasan yang Lakukan Aksi Tipu-tipu Divonis Dua Kali, Harus Jalani Hukuman 6 Tahun
Owner Butik Sheskasan yang melakukan aksi tipu-tipu divonis empat tahun penjara oleh hakim PN Binjai
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
Iptu J Sitanggang juga mengatakan, bahwa Siska juga statusnya dilaporkan di Polres Binjai dalam kasus penipuan.
Baca juga: Kabar Terkini Gadis Jelek Rupa Pacar Boboho, Dulu Dewasanya Dikira Cewek Cantik, Eh Ternyata
"Karena itu kami serahkan mereka ke Polres Binjai. Korban juga sudah membuat laporan ke Polres Binjai," ujar dia.
Selain itu, dalam laporan lain, Siska ternyata telah melakukan penipuan lebih dari tiga orang.
Bahkan, dia juga tercatat sebagai tergugat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Binjai sesuai Nomor: 9/Pdt.G/2022/PN Bnj.
Dalam gugatan perdata, korban dirugikan uang tunai senilai Rp 900 juta.
Kemudian Siska merayu para korbannya dengan modus mendapatkan proyek pemerintah.
Siska juga mengimingi keuntungan di atas 20 persen jika proyek tersebut tembus dikerjakan.
Praktik yang dilakukan Siska ini diduga berkelompok.
Sebab, proyek yang dijualnya kepada korban diduga fiktif.(cr23/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Siska-Maulida-Ginting-owner-bukti-Sheska-San.jpg)