Vonis Penipu
Owner Butik Sheskasan yang Lakukan Aksi Tipu-tipu Divonis Dua Kali, Harus Jalani Hukuman 6 Tahun
Owner Butik Sheskasan yang melakukan aksi tipu-tipu divonis empat tahun penjara oleh hakim PN Binjai
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI - Siska Maulida Ginting, owner Butik Sheskasan yang melakukan aksi tipu-tipu divonis dua kali oleh hakim PN Binjai.
Vonis pertama dan kedua sama-sama terkait kasus penipuan.
Pada vonis pertamanya, Siska Maulida Ginting dijatuhi hukuman empat tahun dan enam bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Terdakwa dihukum dengan hukuman empat tahun penjara," kata hakim Mukhtar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Rabu (29/6/2022).
Setelah membacakan putusan kasus penipuan yang pertama, hakim kembali melanjutkan vonis lain terhadap Siska Maulida Ginting.
Adapun vonis kedua ini berkenaan dengan kasus yang sama.
Pada vonis kedua ini, Siska Maulida Ginting dijatuhi hukuman dua tahun dan enam bulan kurungan.
Mendengar vonis tersebut, Siska Maulida Ginting menyatakan terima.
"Saya terima pak," saut Siska melalui video teleconference.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Surbakti juga menerima putusan tersebut.
"Karena putusan dari majelis hakim sama dengan tuntutan kami," ucap Benny.
Diketahui, Siska Maulida Ginting, owner Butik Sheskasan yang sebelum ditangkap selalu bergaya mentereng diduga dari hasil tipu-tipu cuma dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Binjai.
Dalam persidangan lanjutan di PN Binjai, JPU menyatakan Siska Maulida Ginting terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 378 KUHPidana.
"Meminta kepada hakim yang mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana dua tahun kurungan penjara terhadap terdakwa," kata JPU di hadapan hakim Mukhtar, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: TERUNGKAP Fakta Terbaru Kasus Owner Butik yang Lakukan Penipuan, Kembali Jalani Sidang
Mendengar dirinya dituntut dua tahun penjara, wanita yang selama ini selalu bergaya mentereng itu pun memelas minta keringanan hukuman.
"Mohon diringankan hukumannya pak hakim," kata Siska Maulida Ginting, yang membuka butik di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kartini, Kota Binjai ini.
Sebelum menutup sidang, hakim pun sempat bertanya kepada terdakwa, apakah uang Rp 700 juta yang pernah dilarikan terdakwa sudah dikembalikan atau belum.
"Belum pak hakim," jawab Siska.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim kemudian menunda sidang Senin (25/7/2022) depan dengan agenda pembacaan putusan.
Ditangkap kendarai mobil hasil penggelapan
Siska Maulida Ginting, cewek berkulit mulus dengan postur tubuh tinggi semampai ini kerap dinilai bergaya sok oke oleh pengguna media sosial.
Pasalnya, Siska Maulida Ginting kerap berpenampilan wah, lantaran dianggap sebagai pengusaha.
Tapi siapa sangka, cewek berkulit mulus yang kerap bergaya sok oke ini ternyata pelaku penipuan.
Tak tanggung-tanggung, korban yang ditipu disebut lebih dari satu orang.
Bahkan kerugian korban ada yang mencapai ratusan juga.
Baca juga: Edy Rahmayadi Siapkan 1.000 Cewek Cantik untuk Kegiatan 2024: Tidak Boleh Disentuh
Dalam menjalankan aksinya, Siska Maulida Ginting yang kerap bergaya sok oke ini disebut menawarkan proyek fiktif pada sejumlah korbannya.
Pelaku menawarkan proyek mengatasnamakan pemerintah.
Agar korbannya percaya, Siska Maulida Ginting menawarkan fee 20 persen kepada korban.
Merasa tergiur dengan bujuk rayu pelaku, korban pun menyerahkan uangnya.
"Pelaku (Siska Maulida Ginting) sudah mengakui perbuatannya, dan statusnya akan kami tingkatkan sebagai tersangka. Korban juga sudah membuat laporan," kata Kasat Reskrim Polres Kota Binjai, AKP Rian Permana, Selasa (16/3/2022).
Baca juga: Meski Dikelilingi Cewek Cantik, Hotman Paris Tak Pernah Lupa Istri, Semua Penghasilan Diberikan
Sementara itu, Siska Maulida Ginting sempat dicari-cari oleh korbannya.
Belakangan, Siska Maulida Ginting ditangkap saat mengendarai mobil rental diduga hasil penggelapan di Kelurahan Kebun Lada, Kota Binjai.
Dari informasi yang diperoleh Tribun-medan.com, Siska Maulida Ginting diamankan bersama Vera.
Vera disebut merupakan adik dari Siska Maulida Ginting.
Ceritanya, penangkapan Siska Maulida Ginting bermula dari A yang menjadi terlapor di Polsek Pangkalanbrandan.
Baca juga: Luna Maya hingga Sophia Latjuba Pernah Kepincut, Pesona Ariel NOAH Tak Mempan Pada Cewek Cantik Ini
A merupakan pelaku penggelapan mobil rental jenis minibus milik korbannya Zulfikar.
Lantaran sudah melewati batas waktu, pemilik mobil mencari keberadaan A.
Dicari ke rumah, istri A menjawab bahwa suaminya sudah tidak pulang selama beberapa hari.
Berdasarkan GPS, pemilik mobil berhasil mendapatkan keberadaan kendaraannya.
Mobil tersebut terlacak berada di Kota Binjai.
Saat itu pemilik menemukan kendaraannya dikendarai oleh Vera dan Siska.
Baca juga: Sidang Kode Etik PERADI: Antara Pengadu, Teradu, dan Cewek Cantik atau Bening, Hotman Paris Menang
Kesal mobilnya dipakai orang lain, pemilik langsung menghalangi kendaraan tersebut untuk lewat.
Sontak, Vera dan Siska terkejut dan berhenti melihat kejadian tersebut.
Sempat terjadi cekcok, hingga aparat kepolisian dari Polsek Binjai Utara tiba di lokasi.
Petugas langsung membawa mereka ke Polsek Binjai Utara guna mencaritahu akar permasalahan.
"Ya benar, ada kami amankan S, V dan A," ujar Kanit Reskrim Polsek Binjai Utara, Iptu J Sitanggang, Selasa (15/3/2022).
Iptu J Sitanggang juga mengatakan, bahwa Siska juga statusnya dilaporkan di Polres Binjai dalam kasus penipuan.
Baca juga: Kabar Terkini Gadis Jelek Rupa Pacar Boboho, Dulu Dewasanya Dikira Cewek Cantik, Eh Ternyata
"Karena itu kami serahkan mereka ke Polres Binjai. Korban juga sudah membuat laporan ke Polres Binjai," ujar dia.
Selain itu, dalam laporan lain, Siska ternyata telah melakukan penipuan lebih dari tiga orang.
Bahkan, dia juga tercatat sebagai tergugat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Binjai sesuai Nomor: 9/Pdt.G/2022/PN Bnj.
Dalam gugatan perdata, korban dirugikan uang tunai senilai Rp 900 juta.
Kemudian Siska merayu para korbannya dengan modus mendapatkan proyek pemerintah.
Siska juga mengimingi keuntungan di atas 20 persen jika proyek tersebut tembus dikerjakan.
Praktik yang dilakukan Siska ini diduga berkelompok.
Sebab, proyek yang dijualnya kepada korban diduga fiktif.(cr23/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Siska-Maulida-Ginting-owner-bukti-Sheska-San.jpg)