Vonis Penipu

Owner Butik Sheskasan yang Lakukan Aksi Tipu-tipu Divonis Dua Kali, Harus Jalani Hukuman 6 Tahun

Owner Butik Sheskasan yang melakukan aksi tipu-tipu divonis empat tahun penjara oleh hakim PN Binjai

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/M ANIL RASYID
Siska Maulida Ginting, owner butik Sheska San yang lakukan aksi tipu-tipu modus tawarkan proyek 

Belakangan, Siska Maulida Ginting ditangkap saat mengendarai mobil rental diduga hasil penggelapan di Kelurahan Kebun Lada, Kota Binjai.

Dari informasi yang diperoleh Tribun-medan.com, Siska Maulida Ginting diamankan bersama Vera.

Vera disebut merupakan adik dari Siska Maulida Ginting.

Ceritanya, penangkapan Siska Maulida Ginting bermula dari A yang menjadi terlapor di Polsek Pangkalanbrandan.

Baca juga: Luna Maya hingga Sophia Latjuba Pernah Kepincut, Pesona Ariel NOAH Tak Mempan Pada Cewek Cantik Ini

A merupakan pelaku penggelapan mobil rental jenis minibus milik korbannya Zulfikar. 

Lantaran sudah melewati batas waktu, pemilik mobil mencari keberadaan A. 

Dicari ke rumah, istri A menjawab bahwa suaminya sudah tidak pulang selama beberapa hari.

Berdasarkan GPS, pemilik mobil berhasil mendapatkan keberadaan kendaraannya.

Mobil tersebut terlacak berada di Kota Binjai.

Saat itu pemilik menemukan kendaraannya dikendarai oleh Vera dan Siska. 

Baca juga: Sidang Kode Etik PERADI: Antara Pengadu, Teradu, dan Cewek Cantik atau Bening, Hotman Paris Menang

Kesal mobilnya dipakai orang lain, pemilik langsung menghalangi kendaraan tersebut untuk lewat.

Sontak, Vera dan Siska terkejut dan berhenti melihat kejadian tersebut. 

Sempat terjadi cekcok, hingga aparat kepolisian dari Polsek Binjai Utara tiba di lokasi.

Petugas langsung membawa mereka ke Polsek Binjai Utara guna mencaritahu akar permasalahan. 

"Ya benar, ada kami amankan S, V dan A," ujar Kanit Reskrim Polsek Binjai Utara, Iptu J Sitanggang, Selasa (15/3/2022). 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved