Vonis Penipu
Owner Butik Sheskasan yang Lakukan Aksi Tipu-tipu Divonis Dua Kali, Harus Jalani Hukuman 6 Tahun
Owner Butik Sheskasan yang melakukan aksi tipu-tipu divonis empat tahun penjara oleh hakim PN Binjai
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI - Siska Maulida Ginting, owner Butik Sheskasan yang melakukan aksi tipu-tipu divonis dua kali oleh hakim PN Binjai.
Vonis pertama dan kedua sama-sama terkait kasus penipuan.
Pada vonis pertamanya, Siska Maulida Ginting dijatuhi hukuman empat tahun dan enam bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Terdakwa dihukum dengan hukuman empat tahun penjara," kata hakim Mukhtar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Rabu (29/6/2022).
Setelah membacakan putusan kasus penipuan yang pertama, hakim kembali melanjutkan vonis lain terhadap Siska Maulida Ginting.
Adapun vonis kedua ini berkenaan dengan kasus yang sama.
Pada vonis kedua ini, Siska Maulida Ginting dijatuhi hukuman dua tahun dan enam bulan kurungan.
Mendengar vonis tersebut, Siska Maulida Ginting menyatakan terima.
"Saya terima pak," saut Siska melalui video teleconference.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Surbakti juga menerima putusan tersebut.
"Karena putusan dari majelis hakim sama dengan tuntutan kami," ucap Benny.
Diketahui, Siska Maulida Ginting, owner Butik Sheskasan yang sebelum ditangkap selalu bergaya mentereng diduga dari hasil tipu-tipu cuma dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Binjai.
Dalam persidangan lanjutan di PN Binjai, JPU menyatakan Siska Maulida Ginting terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 378 KUHPidana.
"Meminta kepada hakim yang mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana dua tahun kurungan penjara terhadap terdakwa," kata JPU di hadapan hakim Mukhtar, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: TERUNGKAP Fakta Terbaru Kasus Owner Butik yang Lakukan Penipuan, Kembali Jalani Sidang
Mendengar dirinya dituntut dua tahun penjara, wanita yang selama ini selalu bergaya mentereng itu pun memelas minta keringanan hukuman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Siska-Maulida-Ginting-owner-bukti-Sheska-San.jpg)