Sumut Terkini
TERUNGKAP Fakta Terbaru Kasus Owner Butik yang Lakukan Penipuan, Kembali Jalani Sidang
Meski sudah mengakui proyek pengadaan baju muslimah fiktif, tapi terdakwa berdalih mau memberi keuntungan dengan cara uang dari para korban diputar.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Terdakwa kasus dugaan penipuan, Siska Maulida Ginting kembali menjalani sidang lanjutan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Rabu (29/6/2022).
Di dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa Siska yang sekaligus owner Butik Sheskasan menawarkan proyek pengadaan baju muslimah merupakan fiktif belaka saja.
"Tidak ada sama sekali," ujar Siska saat ditanya Jaksa Penuntut Umum, Benny Surbakti di hadapan Ketua Majelis Hakim, Mukhtar.
Meski sudah mengakui proyek pengadaan baju muslimah fiktif, tapi terdakwa berdalih mau memberi keuntungan dengan cara uang dari para korban diputar untuk usaha butiknya.
Baca juga: MODUS Investasi Modal, Ridwansyah Habiskan Uang Tetangga Rp 1,4 Miliar Buat Trading Binomo
"Putar ke toko-toko rencana," ujar Siska.
Disinggung ada niat mengembalikan, terdakwa menjawab ada.
"Niat ada, tapi enggak bisa sekarang. Uangnya sudah habis semua," ucap Siska.
Sedangkan itu, terdakwa Siska juga mengakui, jaminan surat tanah yang diberikan kepada dua korban masing-masing David Ginting dan Salmiah adalah palsu.
"Saya yang buat sendiri dan sertifikat kepada Bu Ami (korban) yang buat asisten saya. Semua atas inisiatif saya," ujar Siska.
Majelis juga menyinggung uang ratusan juta dari para korban dibuat untuk apa oleh terdakwa. Siska menambahkan jika uangnya habis begitu saja.
"Tidak ada beli rumah, mobil mewah maupun pelesiran ke luar negeri. Supaya cepat dan mereka percaya. Saya ada pernah kasih cek kosong untuk pembayaran, itu saya yang buat," ujar Siska.
Sebelum mendengar keterangan terdakwa, JPU Benny Surbakti juga menghadirkan saksi, David Ginting. Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini merupakan korban yang dihadirkan sebagai saksi.
Baca juga: Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas I Medan Lakukan Sidang TPP WBP Pengusulan PB dan Asimilasi
Dalam kesaksiannya, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 200 juta. Hingga kini, uangnya tidak kembali.
"Kami buat surat perjanjian di hadapan notaris. Dia (terdakwa) menawarkan proyek pengadaan baju muslimah dengan iming-iming keuntungan Rp70 juta," ujar David.
Uang yang ditransfer kepada terdakwa, David menuturkan, dilakukan secara bertahap. Pertama, Rp 50 juta ditransfer kepada Siska dan kedua ditransfer ke rekening Vera Ginting selaku adiknya senilai Rp 40 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-dugaan-penipuan-Siska.jpg)