Brigadir J Tewas Ditembak

Polisi Terkesan Kejar Tayang Usut Laporan Istri Ferdy Sambo, Reaksi Pengacara Keluarga Brigadir J

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menggelar pra-rekonstruksi lanjutan kasus dugaan pelecehan dan pengancaman, serta percobaan pencabulan

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Johnson Pandjaitan, Anggota Tim Kuasa Hukum Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, dilarang masuk untuk melihat kegiatan prarekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Sabtu (23/7/2022). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim) 

Sebelumnya, Kapolres Jakarta Selatan non-aktif Kombes Budhi Herdi Susianto menyampaikan jika pelaku penembakan Brigadir J ialah Bharada E.

Brigadir J tewas setelah baku tembak di rumah Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7/2022).

Brigadir J tewas setelah ditembus 5 peluru dari senjata Bharada E (Bharada Richard Eliezer).

Adu tembak tersebut terjadi karena Bharada E menegur Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Brigadir J tak terima dengan teguran Bharada E, lalu mereka berdua terlibat aksi saling tembak.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam peristiwa itu Brigadir J sempat mengacungkan senjata api kepada Bharada E. Lalu dibalas oleh Bharada E dengan tembakan. Polisi mengatakan, upaya yang dilakukan Bharada E merupakan pembelaan diri.

Saat peristiwa baku tembak dengan Brigadir J terjadi, Bharada E menggunakan senjata api jenis Glock 17 dengan lima buah peluru yang dimuntahkan.

Sementara Brigadir J menggunakan senjata api jenis HS 16 dengan memuntahkan 7 peluru.

Usai baku tembak yang berakhir dengan kematian Brigadir J, dalam senjata Brigadir J ditemukan sembilan peluru yang masih tersisa di magasin.

Bharada E melakukan penambakan terhadap Brigadir J disebut polisi sebagai upaya membela diri, sekaligus membela istri atasannya. "Bharada E menembak Brigadir J karena ia menduga Brigadir J telah melakukan pelecehan terhadap istri atasannya, yakni Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo."

Hingga kini, Bharada E masih saksi belum ditetapkan menjadi tersangka dan Bharada E juga telah minta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bareskrim Polri Sebut Belum Ada Ditetapkan Tersangka

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi menyatakan pihaknya belum menetapkan (Bharada E ) tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. 

Soal kabar adanya tersangka sebagaimana diungkap kuasa hukum Brigadir J, Brigjen Pol Andi meminta awak media bertanya ke kuasa hukum Brigadir J. 

"Tanyakan saja ke dia. Penyidik belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka," jelas Andi, Sabtu (23/7/2022).

Perkembangan terbaru kasus ini, penyidik telah selesai memintai keterangan pihak keluarga Brigadir J pada Jumat (22/7/2022), kemarin. 

Pihak yang dimintai keterangan itu mulai ayah hingga ibu Brigadir J. Mereka diperiksa penyidik Bareskrim di Polda Jambi.

"Sudah (selesai pemeriksaan), timnya masih di Jambi," katanya. Adapun yang diperiksa sebagai saksi setidaknya 11 orang keluarga.

Pemeriksa dipimpin oleh Brigjen Pol Agus Suharnoko, Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Bareskrim Polri, yang turun langsung ke Polda Jambi, Jumat (22/7/2022).

Bahkan, Brigjen Pol Agus Suharnoko menyambangi langsung rumah keluarga Brigadir J di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.

(*/tribun-medan.com/tribunjambi.com/tribunnews.com/tribunjakarta.com)

Baca juga: Polda Metro Jaya Lakukan Dua Kali Prarekonstruksi Adegan Kasus Pelecehan sebelum Rekonstruksi

Baca juga: MULAI MEMANAS! Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Diperingatkan Polri, Sebut Jangan Berspekulasi. .

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved