Brigadir J Tewas Ditembak

Polisi Terkesan Kejar Tayang Usut Laporan Istri Ferdy Sambo, Reaksi Pengacara Keluarga Brigadir J

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menggelar pra-rekonstruksi lanjutan kasus dugaan pelecehan dan pengancaman, serta percobaan pencabulan

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Johnson Pandjaitan, Anggota Tim Kuasa Hukum Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, dilarang masuk untuk melihat kegiatan prarekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Sabtu (23/7/2022). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Di tengah proses menunggu waktu ekshumasi atau autopsi ulang Brigadir J yang rencananya akan dilakukan pada Rabu (27/7/2022) mendatang di Jambi, Polisi mengebut kasus dugaan pelecehan dan pengancaman yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Adapun yang terlapor dalam dua kasus ini yaitu almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Sebelumnya laporan polisi ini katanya, dilaporkan langsung oleh istri Irjen Pol Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan. Ada pun laporan tersebut dugaan pencabulan dan pengancaman tindakan kekerasan. 

“Yang jelas kami terima dua LP atau laporan dari ibu Kadiv Propam soal pasal persangkaan 335 KUHP dan 289 KUHP,” kata Kapolres Jakarta Selatan non-aktif Kombes Budhi Herdi Susianto, Selasa (12/7/2022) lalu.

Kini dua laporan tersebut ditangani Polda Metro Jaya dalam tahap penyidikan (marathon).

Adapun Pasal 335 KUHP berbunyi: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Kemudian Pasal 289 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.

Fakta Proses Penanganan Kasus Brigadir J, Tersangka atau Korban?

Pada Sabtu (23/7/2022), Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menggelar pra-rekonstruksi lanjutan kasus dugaan pelecehan dan pengancaman, serta percobaan pencabulan terhadap Istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Pra-rekonstruksi lanjutan ini digelar di kediaman Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, pra-rekonstruksi pertama sudah dilakukan di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ) pada Jumat (22/7/2022) malam.

Pra-rekonstruksi ini merupakan bagian dari penyidikan yang ditangani Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencabulan dan ancaman pembunuhan dengan terlapor Brigadir J yang tewas di TKP.

"Ya benar (pra-rekonstruksi) dilaksanakan oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Dedi saat dikonfirmasi, dikutip dari TribunJakarta. 

"Pertama laporan pencabulan, kedua pengancaman dan percobaan pembunuhan," sambungnya. 

Kenapa Irjen Ferdy Sambo, Istri, dan Bharada E Tidak Dihadirkan?

Diberitakan Tribunnews.com, dalam pra-rekonstruksi ini, Irjen Ferdy Sambo dan istri tidak dihadirkan.

Selain itu, Bharada E sebagai pihak yang disebut baku tembak dengan Brigadir J juga tidak dihadirkan.

"Tidak menghadirkan yang bersangkutan," kata Dedi, Sabtu (23/7/2022).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved