Brigadir J Ditembak Mati

MULAI MEMANAS! Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Diperingatkan Polri, Sebut Jangan Berspekulasi. .

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengingatkan pengacara keluarga Brigadir Nofryansah Yosua Hutabara atau Brigadir J untuk tidak berspekulasi

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Facebook
Kolase Foto Brigadir J, Bhadara E dan Ferdy Sambo menangis dipelukan Kapolda Metro Jaya. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Diperingatkan Mabes Polri. Hingga Salah Satu Kuasa Hukum Brigadir J Dilarang Masuk Melihat Proses Prarekonstruksi di Rumah Irjen Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengingatkan pengacara keluarga Brigadir Nofryansah Yosua Hutabara atau Brigadir J untuk tidak berspekulasi tentang luka-luka yang ada di tubuh jenazah Brigadir J. Dia mengingatkan kuasa hukum harus bertindak sesuai dengan kompetensinya.

Irjen Dedi Prasetyo mengatakan seharusnya pengacara Brigadir J menyampaikan pernyataan hanya seputar hukum saja. Ia menilai, pengacara tidak layak berbicara soal luka pada tubuh jenazah.

"Saya minta kepada media untuk bisa meluruskan berbagai macam spekulasi yang berkembang, semua orang menyampaikan seperti pengacara, dia menyampaikan ya sesuai expert pengacaranya, sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu," ujar Dedi di rumah Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).

Ia menuturkan bahwa penjelasan mengenai luka pada tubuh jenazah Brigadir J harus dijelaskan oleh ahli di bidangnya. "Itu nanti pihak expert yang menjelaskan, kalau teman-teman media mengutip dari yang bukan ekspert justru permasalahan ini akan semakin mengeruh," jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa persoalan kasus Brigadir J nantinya bakal diungkap tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pembuktiannya pun dapat diuji secara ilmiah. "Proses pembuktiannya harus secara ilmiah, hasilnya harus sah. Ada dua konsekuensi yang ditanggung penyidik, soal yuridis harus terpenuhi, konsekuensi keilmuan harus juga terpenuhi, metodenya, ilmunya, peralatannya biar hasilnya sah," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polri menggelar prarekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J yang disebut diterjang peluru yang ditembakan Bharada E pada 8 Juli 2022. Prarekonstruksi selesai sekitar pukul 18.55 WIB.

Proses prarekonstruksi berlangsung selama lebih dari 7 jam sejak pukul 11.20 WIB. Setelah prarekonstruksi selesai, penyidik tampak menyegel pagar rumah Irjen Ferdy Sambo. Adapun segel tersebut bertuliskan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Prarekonstruksi digelar berdasarkan laporan polisi yang disidik Polda Metro Jaya. Dalam laporan ini, terlapor dalam kasus itu tidak lain adalah Brigadir J yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan pengancaman. Prarekontruksi itu dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Tak hanya Andi, prarekonstruksi itu dihadiri Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Solpanit. Adapun awak media tidak bisa menyaksikan langsung prarekonstruksi tersebut.

Awak media hanya bisa memantau prarekontruksi itu sekitar 10 meter dari luar rumah Irjen Ferdy Sambo. Adegan tembak menembak diperagakan saat prarekonstruksi. Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Semua adegan yang terkait peristiwa tembak-menembak. Kita mencocokkan apa yang disampaikan oleh saksi. Ini belum dihadirkan saksi ya. Lokasinya di TKP pokoknya," ujar Andi saat meninjau prarekonstruksi di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).

Andi menjelaskan bahwa prarekonstruksi yang dilakukan hari ini berbeda dengan yang digelar pada Jumat (22/7/2022) malam. "Prarekonstruksi tadi malam digelar tim penyidik Polda Metro Jaya buat asumsi TKP yang hadir semuanya penyidik. Kemudian apa yang diperoleh tadi malam hari ini kita cocokan dengan yang ada di TKP. Dengan hadirnya seluruh bantuan teknis, tadi sudah disebutkan Pak Kadiv Humas, ada labfor, kedokteran forensik, dan inafis," jelasnya.

Kuasa Hukum Brigadir J Dilarang Masuk Lihat Proses Prarekonstruksi di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Sementara, Tim Kuasa Hukum Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dilarang masuk untuk melihat kegiatan prarekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Sabtu (23/7/2022). Adapun tim kuasa hukum Brigadir J yang ditolak masuk adalah Johnson Pandjaitan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved