Brigadir J Tewas Ditembak

Polisi Terkesan Kejar Tayang Usut Laporan Istri Ferdy Sambo, Reaksi Pengacara Keluarga Brigadir J

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menggelar pra-rekonstruksi lanjutan kasus dugaan pelecehan dan pengancaman, serta percobaan pencabulan

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Johnson Pandjaitan, Anggota Tim Kuasa Hukum Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, dilarang masuk untuk melihat kegiatan prarekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Sabtu (23/7/2022). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim) 

Kadiv Humas Polri menyampaikan pra-rekonstruksi ini hanya penyidik Polda Metro Jaya.

Dedi menerangkan, pra-rekonstruksi ini merupakan pendalaman dari prarekonstruksi yang dilakukan penyidik pada Jumat (22/7/2022) malam.

"Yang hadir hanya inafis, labfor, dokpol dan penyidik di TKP. Yang saya dapat hanya pendalaman kembali dari pra-rekonstruksi semalam oleh tim inafis, labfor, dokpol dan penyidik gabungan," pungkasnya.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan tidak dihadirkannya para saksi utama karena prarekonstruksi hanya merupakan pendalaman. Dalam prarekonstruksi, hanya menghadirkan penyidik sebagai pemeran pengganti. 

Hal ini akan berbeda dengan rekonstruksi yang nantinya akan mengadirkan saksi utama. “Prarekonstruksi dengan rekonstruksi berbeda, karena pra-rekonstruksi itu tidak menghadirkan, atau hanya menghadirkan penyidik yang berperan pemain pengganti,” kata Andi, dikutip dari Tribunnews.com

Sementara pada kegiatan rekonstruksi, baru lah seluruh saksi termasuk Bharada E dilibatkan. “Nanti pas rekonstruksi akan menghadirkan seluruh saksi,” ungkapnya.

Andi menerangkan, adegan yang diperankan dalam prarekonstruksi ini adalah seluruh berkaitan dengan tembak-menembak. Adegan tersebut dicocokkan dengan keterangan yang dihimpun dari para saksi.

“Semua adegan kaitan dengan tembak menembak. Kita mencocokan sesuai dengan apa yang dilaporkan saksi ya,” tuturnya. 

Kuasa Hukum Brigadir J Dilarang Masuk Lihat Proses Prarekonstruksi di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Sementara, Tim Kuasa Hukum Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dilarang masuk untuk melihat kegiatan prarekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Sabtu (23/7/2022). Adapun tim kuasa hukum Brigadir J yang ditolak masuk adalah Johnson Pandjaitan.

Dia mengaku tidak diperbolehkan melihat proses rekonstruksi yang tengah dijalankan oleh Polda Metro Jaya.

"Dari awal saya meminta masuk dia bilang nggak bisa ini area penyidik area rekonstruksi dan ini konteksnya adalah yang melakukan Polda Metro," kata Johnson di luar rumah Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Sabtu (23/7/2022).

Dikabarkan Tribunnews.com, Johnson menuturkan larangan kuasa hukum untuk masuk melihat proses rekonstruksi lantaran kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Sebaliknya, proses rekonstruksi ini bukan laporan polisi yang didaftarkannya di Bareskrim Polri.

"Kita nggak bisa ikut masuk ke dalam dan tadi karena mereka mau melakukan kegiatan pada saat saya duduk. Makanya saya keluar pamit. Nah ini penting ya karena kan kalau begitu caranya ini masih anglenya tembak menembak," jelasnya.

Karena itu, Johnson mempersoalkan perihal kapan prarekonstruksi terkait laporan yang didaftarkan keluarga Brigadir J. Padahal, tempat kejadi perkara (TKP) kasus tersebut sama-sama di Rumah Irjen Ferdy Sambo.

"Pertanyaannya adalah permohonan kami kapan dong? Karena itu kan penting. Sementara prarekonstruksi udah duluan. Tentu ini akan nyambung kan. Jadi kayaknya bisa adu rekonstruksi dan adu angle kalau bahasa kalian kan. Jadi ini yang mana? yang sudah dimainkan sekarang kan tembak menembak," jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved