Breaking News

Habib Rizieq Bebas

Dapat Pembebasan Bersyarat, Habib Rizieq Shihab Masih Harus Wajib Lapor

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihah mendapat pembebasan bersyarat pada Rabu (20/7/2022) pagi hari ini.

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Rizieq Shihab melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding terkait perkara hasil swab test ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihah mendapat pembebasan bersyarat pada Rabu (20/7/2022) pagi hari ini.

Kabar pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab dibenarkan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Keamanan RI (Kemenkumham) Rika Aprianti.

Rika menyebut, Habib Rizieq Shihab (MRS), telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri cabang Lapas Cipinang pada Rabu 20 Juli 2022 pagi tadi.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Dapat Pembebasan Bersyarat Hari ini, Berikut Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan

"Keluar sekitar pukul 05.45 WIB," kata Rika Aprianti saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (20/7/2022).

Dijelaskan Rika, bahwa Habib Rizieq Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab (MRS) telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Kendati mendapat program pembebasan bersyarat, kata Rika, maka status Habib Rizieq Shihab saat ini tetap harus menjalani wajib lapor sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.

"Saat ini statusnya adalah klien Bapas Jakarta Pusat. Tetap menjalani wajib lapor," tukas Rika.

Sementara, kabar Habib Rizieq Shihab mendapat pembebasan bersyarat atas beberap perkara yang menjeratnya, juga disampaikan oleh Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.

Aziz Yanuar menyatakan kalau kliennya per hari ini, Rabu (20/7/2022) mulai menjalani program pembebasan bersyarat.

 "Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu 20 Juli 2022 dengan mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Aziz Yanuar dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Berikut Penjelasan Kemenkumham Terkait Pembebasan Bersyarat Habib Rizieq Shihab hingga Juni 2024

Aziz Yanuar juga menyatakan, hal ini juga merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4471.K/Pid.sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Di mana dalam putusan itu Rizieq Shihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan yang dimaksud yakni lebih dari 2/3 masa tahanan.

"Sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," beber Aziz Yanuar.

Di akhir, Aziz Yanuar mewakili tim kuasa hukum Rizieq Shihab turut memberikan ungkapan terima kasih terhadap beberapa pihak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved