Berita Nasional
Habib Rizieq Shihab Dapat Pembebasan Bersyarat Hari ini, Berikut Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas usai menadpat pembebasan bersyarat pada Rabu (20/7/2022) hri ini.
TRIBUN-MEDAN.com - Sejak menjalani masa hukumun mulai Desember 2020, kini mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas usai mendapat pembebasan bersyarat pada Rabu (20/7/2022) pagi, hari ini.
Kordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti menjelaskan, setelah menjalani pidana sejak 12 Desember 2020 lalu, Habib Rizieq Shihab menjalani pembebasan bersyarat pada Rabu (20/7/2022).
"Tadi jam 6.45 WIB, yang bersangkutan ( Habib Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat," jelas Rika kepada Tribunnews.com.
Baca juga: HABIB RIZIEQ SHIHAB Beri Bingkisan Khusus Untuk Edy Mulyadi Saat Jadi Tahanan Bareskrim, Ini Isinya
Dijelaskan Rika, Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117) , " jelas Rika Apriyanti.
Berikut penjelasan resmi Kemenkumham terkait Pembebasan Bersyarat Habib Rizieq Shihab:
1. Narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana
2. Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:
a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar);
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
3. Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022
- Tanggal ditahan : 12 Desember 2020
- Ekspirasi akhir : 10 Juni 2023
- Habis masa percobaan : 10 Juni 2024
Baca juga: LIVE STREAMING Sidang Habib Rizieq Shihab Berlangsung, 11 Massa Diamankan Polisi
4. Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)
Diketahui, selama ini Habib Rizieq Shihab menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Sebagai informasi, Habib Rizieq Shihab ditahan terkait dua kasus.
Kasus pertama, Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Dalam kasus ini, Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/habib-rizieq-shihab-banding-ke-pengadilan-tinggi-dki-jakarta.jpg)