Habib Rizieq Bebas
Dapat Pembebasan Bersyarat, Habib Rizieq Shihab Masih Harus Wajib Lapor
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihah mendapat pembebasan bersyarat pada Rabu (20/7/2022) pagi hari ini.
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Rizieq Shihab melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding terkait perkara hasil swab test ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Termasuk, Kepala Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri serta Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencananya setelah menjalani program pembebasan bersyarat, Rizieq Shihab akan mendatangi kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Kini Jadi Klien Bapas Jakarta Pusat, Tetap Jalani Wajib Lapor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/habib-rizieq-shihab-banding-ke-pengadilan-tinggi-dki-jakarta.jpg)