RESMI Keluarga Brigadir J Akhirnya Buat Laporan Pembunuhan Berencana di Rumdis Irjen Ferdy Sambo
Kematiannya membuat pihak keluarga melaporkan kasus pembunuhan berencana, seperti diketahui lokasi kematian
TRIBUN-MEDAN.com - Kematian misterius selimuti tewasnya Brigadir J.
Kematiannya membuat pihak keluarga melaporkan kasus pembunuhan berencana, seperti diketahui lokasi kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Brigadir J tewas diberondong peluru Glock 17 yang hanya dimiliki oleh perwira Polri berpangkat Kapten ke atas.
Bahkan kematian Brigadir J ini menjadi sorotan Presiden Jokowi hingga mantan Kepala Bareskrim Polri.
Untuk diketahui tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/7/2022).
Baca juga: Setelah Lakukan Pengejaran, Polsek Sibolga Selatan Bekuk Pelaku Pencurian di Tanjungbalai
Tim kuasa hukum tiba sekitar pukul 09.45 WIB di Bareskrim Polri.
Setidaknya ada 4 orang yang menjadi kuasa hukum Brigadir J.
Baca juga: DULU Dijauhi Nabi Muhammad, Tempat Terkutuk Bebatuan Kini Dijadikan Arab Saudi Lokasi Wisata
Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyampaikan bahwa kedatangan mereka untuk membuat laporan polisi dugaan kasus pembunuhan berencana yang dialami kliennya.
"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto pasal 351," kata Kamarudin.
Selain pembunuhan berencana, kata dia, pihaknya juga melaporkan dugaan kasus pencurian atau penggelapan ponsel milik Brigadir J.
Baca juga: Kecelakaan Maut Libatkan Truk Tangki Pertamina di Cibubur, Sejumlah Pemotor Tergeletak di Jalan
Selain itu, mereka juga melaporkan dugaan kasus peretasan yang dialami keluarga Brigadir J.
"Dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam 362 KUH Pidana juncto pasal 372 374 Kuh pidana , kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi," jelasnya.
Lebih lanjut, Kamarudin menyatakan bahwa pihak terlapor dalam kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Janggal
Ahli forensik, ahli militer hingga ahli psikologi mengungkapkan kejanggalan kematian Brigadir J yang ditembak polisi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Irjen-Pol-Ferdy-Sambo-dan-Putri-serta-Brigadir-J-Hutabarat.jpg)