Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

Babak Baru Insiden Tewasnya Brigadir J, Pengacara Lapor Pembunuhan Berencana, HP Brigadir J Hilang

Babak baru kasus insiden tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah komandannya Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribun-Medan.com/TribunJakarta.com
Kolase foto Rumah Dinas Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri, dan Brigadir J Hutabarat. 

TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru kasus insiden tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas komandannya Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Tim Inafis Polri melakukan olah TKP Ulang di rumah dinas tersebut, di lokasi saat mayat Brigadir J ditemukan.  

Seperti diberitakan, Brigadir J disebut tewas akibat tembakan senjata dari Bharada E hingga menimbulkan kontroversi.

Terkini, Tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/7/2022).

Baca juga: Tangis Kekasih Minta Didoakan Dapat Pengganti Seperti Brigadir Yosua, Selamat Jalan Abang . . .

Pantauan Tribunnews, tim kuasa hukum tiba sekitar pukul 09.45 WIB di Bareskrim Polri.

Setidaknya ada 4 orang yang menjadi kuasa hukum Brigadir J.

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyampaikan bahwa kedatangan mereka untuk membuat laporan polisi dugaan kasus pembunuhan berencana yang dialami kliennya.  

Baca juga: Senjata Jenis Glock 17 yang Digunakan Bharada E, Mantan Kabais: Itu Senjatanya Raja-raja

"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto pasal 351," kata Kamarudin.

Selain pembunuhan berencana, kata dia, pihaknya juga melaporkan dugaan kasus pencurian atau penggelapan ponsel milik Brigadir J. Selain itu, mereka juga melaporkan dugaan kasus peretasan yang dialami keluarga Brigadir J.

"Dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam 362 KUH Pidana juncto pasal 372 374 Kuh pidana , kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi," jelasnya.

Lebih lanjut, Kamarudin menyatakan bahwa pihak terlapor dalam kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

"Terlapornya lidik," pungkasnya.

Tim Inafis Cari Sidik Jadi dan Ukur Sudut Tembak

 Tim khusus besutan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo masih bekerja melakukan penyidikan soal kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Saat ini, tim Inafis Polri terus melakukan olah TKP untuk mencari sidik jari hingga mengukur jarak dan sudut tembak saat kejadian.

Foto kenangan:  Pasangan kekasih Vera Simanjuntak dan Brigadir J
Foto kenangan: Pasangan kekasih Vera Simanjuntak dan Brigadir J (kolase via foto kita)
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved