Berita Nasional

Polisi Tangkap Pejabat BPN, Terkuak Cara Komplotan Mafia Tanah Ubah Sertifikat Milik Warga

Polda Metro Jaya berhasil menguak cara kerja pejabat BPN yang telah ditangkap, dalam mengubah data sertifikat tanah milik warga secara sepihak.

Foto: Polda Metro Jaya
Geledah Kantor BPN Jaksel, Polisi Temukan Sertifikat Tanah yang Tertahan Selama 3 Tahun. 

TRIBUN-MEDAN.com - Penyidik Ditreksrimum Polda Metro Jaya berhasil menguak cara kerja pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah ditangkap, dalam mengubah data sertifikat tanah milik warga secara sepihak.

Diketahui, Polda Metro Jaya dalam beberapa hari terakhir menangkap dan menetapkan tersangka sejumlah pejabat maupun mantan pejabat BPN terkait kasus mafia tanah.

Salah satunya adalah mantan pejabat Kantor Pertanahan BPN Jakarta Selatan berinisial PS.

Baca juga: Lagi, Polda Metro Jaya Tangkap Pejabat dan Mantan Pejabat BPN, Terkait Kasus Dugaan Mafia Tanah

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan dari hasil penggeledahan di Kantor Pertanahan ATR/BPN Jakarta Selatan, sejumlah peralatan ditemukan.

Alat itu digunakan PS untuk mengubah data pada sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ketika masih menjabat sebagai Ketua Tim Ajudikasi PTSL BPN Jakarta Selatan, PS melakukan praktik penghapusan data pada sertifikat dengan cairan pemutih.

"Polisi temukan alat yang digunakan para tersangka untuk menghapus data tulisan yang sudah tercetak atas korban di sertifikat.

Setelah dihapus kemudian ditimpa ketikan dengan atas nama tersangka lainnya di lembar sertifikat tersebut," kata Petrus, Jumat (15/7/2022).

Senada disampaikan Kanit I Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Mulya Adhimara.

Ia menjelaskan pelaku dalam menjalankan aksinya hanya menggunakan alat sederhana.

 PS hanya menggunakan cairan pemutih dan cotton bud untuk mengganti data-data penting dalam Sertifikat PTSL itu.

"Jadi untuk menghapus tulisan yang sudah diketik di sertifikat hanya butuh cairan pemutih, kayu kecil dengan dililit tisu atau bisa juga dengan cotton bud," ucap Mulya.

Baca juga: Empat Pejabat BPN Ditangkap dan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah, Menteri Hadi Tjahjanto Beri Respon

Seperti diketahui, dalam penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya ditemukan puluhan dokumen terkait praktik mafia tanah yang dilakukan salah satu tersangka berinisial PS.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan sertifikat tanah yang tertahan hingga tiga tahun.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, penggeledahan ini merupakan tindak lanjut atas beberapa pejabat BPN yang diduga menjadi sindikat mafia tanah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved