Berita Nasional

Lagi, Polda Metro Jaya Tangkap Pejabat dan Mantan Pejabat BPN, Terkait Kasus Dugaan Mafia Tanah

Polda Metro Jaya menangkap tiga orang terkait kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Bekasi, terdiri dari dua pejabat BPN aktif dan satu pensiunan.

Ist
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan 

TRIBUN-MEDAN.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga orang terkait kasus dugaan mafia tanah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, tiga orang yang ditangkap terdiri dari dua pejabat aktif Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan seorang pensiunan.

"Hari ini Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menahan tiga pejabat dan mantan pejabat BPN terkait mafia tanah," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (15/7/2022).

Baca juga: Empat Pejabat BPN Ditangkap dan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah, Menteri Hadi Tjahjanto Beri Respon

Adapun inisial ketiga orang yang ditangkap, masing-masing berinisial NS, RS, dan PS.

Sebelumnya ketiganya merupakan pejabat di Kantor Wilayah BPN Kabupaten Bekasi.

"Ketiga tersangka terlibat kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi pada tahun 2016-2017," kata Zulpan.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pelaku NS merupakan Kepala BPN Kota Palembang.

Saat tindak pidana terjadi, NS menjabat sebagai Kasie Infrastruktur Pengukuran Kantor Wilayah BPN Kabupaten Bekasi.

"Kemudian RS, jabatan saat ini Kasie Survey di Kantor BPN Bandung Barat. Yang bersangkutan mantan Kasie Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Bekasi Kabupaten," ungkap Hengki.

Sementara itu, pelaku PS, kata Hengki, merupakan mantan Koordinator Pengukuran Kantor Wilayah BPN Kabupaten Bekasi yang kini sudah pensiun.

Para pelaku bekerja sama menerbitkan peta bidang tanah milik korban menggunakan dokumen bukti kepemilikan atau warkah palsu.

Baca juga: Bongkar Kasus Mafia Tanah, Polisi Tangkap Empat Pejabat BPN, Sebut Bakal Ada Tersangka Baru

"Peta bidang tersebut otomatis menimpa sertifikat asli milik korban. Ini hasil pengembangan empat orang tersangka yang sebelumnya telah ditangkap," pungkas Hengki.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap empat orang pejabat BPN wilayah Jakarta dan Bekasi terkait kasus mafia tanah.

Dua di antaranya berinisial PS dan MB, pejabat di kantor wilayah BPN Jakarta Utara. Sebelumnya, pelaku juga pernah bertugas di kantor wilayah BPN Jakarta Selatan.

"Untuk saat ini sudah ada empat pejabat ASN BPN di wilayah Jakarta dan Bekasi yang sudah kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved