Berita Persidangan

DIEKTUR PT DUS Ngaku Tak Tau Selama 3,5 Tahun Jadi Buron Perkara Korupsi, Ini Alasannya

Terdakwa korupsi pembangunan pasar/waserda Dolok Masihul Kabupaten Sergai, mengaku tidak tau kalau ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (buron)

TRIBUN MEDAN/GITA
Direktur PT. Duta Utama Sumatera M. Umbar Santoso, terdakwa korupsi pembangunan pasar/waserda Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/7/2022). 

"Kemudian proposal itu disetujui oleh Pemerintah Pusat melalui Departemen Perdagangan RI dan menampung anggaran tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2008 sebesar Rp 3 miliar, dengan ketentuan pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai menyediakan lahan untu pembangunan dan tambahan dana (dana sharing) sebesar 10 persen dari dana yang disetujui oleh Departemen Perdagangan RI," kata jaksa.

Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serdang Bedagai (APBD) tahun 2008, dana sharing tersebut tidak tertampung dalam APBD, sehingga Dinas Perindagkop mengajukan dana sharing kepada Bupati Serdang Bedagai sebesar Rp 300 juta pada bulan Mei tahun 2009.

Selanjutnya, Aliman Saragih selaku Kepala Dinas Perindagkop mengangkat panitia pengadaan barang dan jasa untuk konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan pembangunan pasar.

Lalu, panitia melakukan proses tender/ pelelangan pekerjaan dengan diikuti oleh rekanan yang melakukan pendaftaran proses pelelangan yang diikuti oleh perusahaan terdakwa.

"Kemudian panitia mengusulkan PT. Duta Utama Sumatera sebagai pemenang tender pekerjaan," ujar jaksa.

Adapun nilai pekerjaan untuk perencanaan pembangunan pasar Dolok Masihul adalah sebesar Rp 91.900.000, berdasarkan Surat PerjanjianPekerjaan (kontrak).

Namun, pekerjaan perencanaan pembangunan pasar waserda Kecamatan Dolok Masihul tidak pernah dikerjakan, namun berdasarkan berita acara kemajuan pekerjaan tetap dibuat seolah-olah selesai dikerjakan 100 % .

Hal serupa juga dilakukan di bagian pengawasan pembangunan pasar, yang mana dana sebesar Rp 61.020.000, tidak pernah dikerjakan, namun berdasarkan berita acara kemajuan pekerjaan tetap dibuat seolah olah selesai dikerjakan 100 % .

Dikatakan JPU, berdasarkan laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Utara Nomor :SR-6911/ PW02/ 5/ 2010 tanggal 31 Desember 2010, menerangkan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara atas penyimpangan dalam pembangunan pasar waserda Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp 361.585.915,92.

"Perbuatan terdakwa, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas jaksa.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved