Berita Persidangan

DIEKTUR PT DUS Ngaku Tak Tau Selama 3,5 Tahun Jadi Buron Perkara Korupsi, Ini Alasannya

Terdakwa korupsi pembangunan pasar/waserda Dolok Masihul Kabupaten Sergai, mengaku tidak tau kalau ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (buron)

TRIBUN MEDAN/GITA
Direktur PT. Duta Utama Sumatera M. Umbar Santoso, terdakwa korupsi pembangunan pasar/waserda Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/7/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktur PT. Duta Utama Sumatera M Umbar Santoso, Terdakwa korupsi pembangunan pasar/waserda Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, mengaku tidak tau kalau ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara korupsi.

Sejak ditetapkan sebagai DPO kasus korupsi tahun 2018 silam, Umbar mengaku tidak pernah mendapat panggilan dari Kejaksaan Serdang Bedagai.

Baca juga: JADWAL Kick Off PSMS, PSDS Deliserdang dan Karo United di Liga 2 Indonesia

Ia bahkan mengaku tidak ada komunikasi dengan pihak kejaksaan terkait perkara tersebut.

"Tidak ada (panggilan) pak," katanya menjawab pertanyaan Hakim Ketua Immanuel Tarigan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/7/2022).

Mendengar hal tersebut, sontak saja hakim mempertanyakan mengapa terdakwa bisa ditangkap di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca juga: DIREKTUR PT Asrijes Cemberut Divonis 5 Tahun Penjara, Kasus Korupsi dengan Eks Kakan Sandi Medan

"Memang saya pindah ke Yogyakarta pak," jawab Umbar.

Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah Hasibuan menanyakan apakah terdakwa tidak tau bahwa rumahnya sempat digeledah. Lantas terdakwa dengan santainya menjawab tidak tau.

"Gak tau pak (rumah didatangi pihak kejaksaan)," cetusnya.

Dalam sidang tersebut, terdakwa sebagai pemenang tender proyek mengakui bahwa ia tidak melakukan pengecekan hasil pekerjaan.

Hingga belakangan diketahui sejumlah pekerjaan proyek tersebut tidak sesuai.

"Ini kan ada temuan kekurangan pekerjaan keramik sudut yang tidak terpasang, dan lain-lainn apa saudara tidak memperhatikan saat menerima pekerjaan?," tanya hakim anggota Eliwarti.

"Enggak yang mulia, waktu itu saya hanya melaporkan ke dinas," timpal terdakwa.

Usai memeriksa terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menunda sidang pekan depan dengan agenda tuntutan.

Diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah Hasibuan dalam dakwaannya menuturkan, bahwa terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Serdang Bedagai Aliman Saragih (telah divonis bersalah).

Dikatakan JPU bahwa perkara ini bermula berawal dari pengajuan proposal pembangunan pasar di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai yang diajukan oleh Bupati Sergai melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan KoperasiKabupaten Serdang Bedagai (Disperindagkop) pada tahun 2008.

"Kemudian proposal itu disetujui oleh Pemerintah Pusat melalui Departemen Perdagangan RI dan menampung anggaran tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2008 sebesar Rp 3 miliar, dengan ketentuan pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai menyediakan lahan untu pembangunan dan tambahan dana (dana sharing) sebesar 10 persen dari dana yang disetujui oleh Departemen Perdagangan RI," kata jaksa.

Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serdang Bedagai (APBD) tahun 2008, dana sharing tersebut tidak tertampung dalam APBD, sehingga Dinas Perindagkop mengajukan dana sharing kepada Bupati Serdang Bedagai sebesar Rp 300 juta pada bulan Mei tahun 2009.

Selanjutnya, Aliman Saragih selaku Kepala Dinas Perindagkop mengangkat panitia pengadaan barang dan jasa untuk konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan pembangunan pasar.

Lalu, panitia melakukan proses tender/ pelelangan pekerjaan dengan diikuti oleh rekanan yang melakukan pendaftaran proses pelelangan yang diikuti oleh perusahaan terdakwa.

"Kemudian panitia mengusulkan PT. Duta Utama Sumatera sebagai pemenang tender pekerjaan," ujar jaksa.

Adapun nilai pekerjaan untuk perencanaan pembangunan pasar Dolok Masihul adalah sebesar Rp 91.900.000, berdasarkan Surat PerjanjianPekerjaan (kontrak).

Namun, pekerjaan perencanaan pembangunan pasar waserda Kecamatan Dolok Masihul tidak pernah dikerjakan, namun berdasarkan berita acara kemajuan pekerjaan tetap dibuat seolah-olah selesai dikerjakan 100 % .

Hal serupa juga dilakukan di bagian pengawasan pembangunan pasar, yang mana dana sebesar Rp 61.020.000, tidak pernah dikerjakan, namun berdasarkan berita acara kemajuan pekerjaan tetap dibuat seolah olah selesai dikerjakan 100 % .

Dikatakan JPU, berdasarkan laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Utara Nomor :SR-6911/ PW02/ 5/ 2010 tanggal 31 Desember 2010, menerangkan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara atas penyimpangan dalam pembangunan pasar waserda Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp 361.585.915,92.

"Perbuatan terdakwa, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas jaksa.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved