Berita Persidangan
DIEKTUR PT DUS Ngaku Tak Tau Selama 3,5 Tahun Jadi Buron Perkara Korupsi, Ini Alasannya
Terdakwa korupsi pembangunan pasar/waserda Dolok Masihul Kabupaten Sergai, mengaku tidak tau kalau ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (buron)
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktur PT. Duta Utama Sumatera M Umbar Santoso, Terdakwa korupsi pembangunan pasar/waserda Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, mengaku tidak tau kalau ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara korupsi.
Sejak ditetapkan sebagai DPO kasus korupsi tahun 2018 silam, Umbar mengaku tidak pernah mendapat panggilan dari Kejaksaan Serdang Bedagai.
Baca juga: JADWAL Kick Off PSMS, PSDS Deliserdang dan Karo United di Liga 2 Indonesia
Ia bahkan mengaku tidak ada komunikasi dengan pihak kejaksaan terkait perkara tersebut.
"Tidak ada (panggilan) pak," katanya menjawab pertanyaan Hakim Ketua Immanuel Tarigan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/7/2022).
Mendengar hal tersebut, sontak saja hakim mempertanyakan mengapa terdakwa bisa ditangkap di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca juga: DIREKTUR PT Asrijes Cemberut Divonis 5 Tahun Penjara, Kasus Korupsi dengan Eks Kakan Sandi Medan
"Memang saya pindah ke Yogyakarta pak," jawab Umbar.
Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah Hasibuan menanyakan apakah terdakwa tidak tau bahwa rumahnya sempat digeledah. Lantas terdakwa dengan santainya menjawab tidak tau.
"Gak tau pak (rumah didatangi pihak kejaksaan)," cetusnya.
Dalam sidang tersebut, terdakwa sebagai pemenang tender proyek mengakui bahwa ia tidak melakukan pengecekan hasil pekerjaan.
Hingga belakangan diketahui sejumlah pekerjaan proyek tersebut tidak sesuai.
"Ini kan ada temuan kekurangan pekerjaan keramik sudut yang tidak terpasang, dan lain-lainn apa saudara tidak memperhatikan saat menerima pekerjaan?," tanya hakim anggota Eliwarti.
"Enggak yang mulia, waktu itu saya hanya melaporkan ke dinas," timpal terdakwa.
Usai memeriksa terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menunda sidang pekan depan dengan agenda tuntutan.
Diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah Hasibuan dalam dakwaannya menuturkan, bahwa terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Serdang Bedagai Aliman Saragih (telah divonis bersalah).
Dikatakan JPU bahwa perkara ini bermula berawal dari pengajuan proposal pembangunan pasar di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai yang diajukan oleh Bupati Sergai melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan KoperasiKabupaten Serdang Bedagai (Disperindagkop) pada tahun 2008.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Direktur-PT-Duta-Utama-Sumatera-M-Umbar-Santoso_.jpg)