Breaking News

Kabar Terkini Kasus ACT, Izin Terancam Dicabut, Ternyata Kemensos Punya Kewenangan Lakukan Ini

Update perkembangan terkini kasus yang lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang kini jadi sorotan masyarakat.

Editor: Salomo Tarigan
Tribun Medan/HO
Ahyudin, Presiden ACT yang telah mengundurkan diri 

* Kemensos Ancam Cabut Izin ACT 

TRIBUN-MEDAN.com - Update perkembangan terkini kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang tengah jadi sorotan masyarakat.

Seperti diberitakan sejumlah pajabat ACT mengundurkan diri hingga Presiden ACT Ibnu Khajar pun meminta maaf.

Sementara Polri pun mulai bertindak melakukan penyelidikan.

Densus 88 saat ini mendalami dugaan transaksi tak wajar di lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dugaan transaksi tak wajar tersebut hasil dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Bahwa ditemukan adanya dugaan transaksi ke arah tindak pidana terorisme di lembaga tersebut.

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, penyidik Densus 88 saat ini masih mendalami kasusnya pada proses penyelidikan.

"Terima kasih infonya. Permasalahan ini masih dalam penyelidikan Densus 88," kata Aswin.

Ia menjelaskan, kasus tersebut dalam penanganan internal Densus 88.

Penyelidikan juga dilakukan oleh Bareskrim untuk mengungkap dugaan tindak pidana lainnya.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Senin (4/7/2022).

"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," katanya.

Dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (5/7/2022), Kementerian Sosial dikabarkan akan memanggil pimpinan ACT.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved