Kabar Terkini Kasus ACT, Izin Terancam Dicabut, Ternyata Kemensos Punya Kewenangan Lakukan Ini

Update perkembangan terkini kasus yang lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang kini jadi sorotan masyarakat.

Editor: Salomo Tarigan
Tribun Medan/HO
Ahyudin, Presiden ACT yang telah mengundurkan diri 

Sekretaris Jenderal Kemensos, Harry Hikmat, mengatakan Kemensos akan memanggil pimpinan lembaga itu melalui Inspektorat Jenderal (Itjen).

Pemanggilan itu bertujuan untuk mendengar keterangan ACT sekaligus memastikan kebenarannya.

Bahkan, tagar Jangan Percaya ACT sempat trending sosial media Twitter.

Izin ACT Terancam Dicabut

Kabar terbaru. Izin lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) terancam dicabut Kementerian Sosial (Kemensos) jika indikasi penyelewengan dalam lembaga tersebut terbukti.

Adapun Kemensos akan melakukan pemeriksaan pada ACT pada hari ini, Selasa (5/7/2022).

Pemeriksaan bakal dilakukan oleh tim Inspektorat Jenderal Kemensos.

Dikatakan Sekretaris Jenderal Kemensos, Harry Hikmat, jika terbukti ada penyelewengan dan ditemui perizinan tidak sesuai syarat maka Kemensos berhak mencabut izin ACT.

Untuk diketahui, Kemensos mempunyai kewenangan untuk mengawasi dan memberi izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB).

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021.

 "Kementerian Sosial berwenang memberikan perizinan di dalam PUB."

"Apabila terdapat permasalahan dalam PUB dan permohonan izin tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, seperti yang diberitakan tentang tindakan-tindakan yang dilakukan ACT, Menteri Sosial RI memiliki kewenangan dalam pasal 19 Permensos Nomor 8 Tahun 2021, menolak permohonan izin PUB tersebut."

"Mensos dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat," kata Harry, Selasa, dilansir Tribunnews.

Hindari Perilaku Hedonisme

Di tengah proses penyelidikan polri,  Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor mengimbau para pengurus BAZNAS dan LAZ untuk menghindari perilaku hedonisme yang dapat menyakiti hati umat Islam.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved