Kabar Terkini Kasus ACT, Izin Terancam Dicabut, Ternyata Kemensos Punya Kewenangan Lakukan Ini
Update perkembangan terkini kasus yang lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang kini jadi sorotan masyarakat.
Menurut Tarmizi, perilaku hedonisme pengelola lembaga zakat menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat.
"Seperti menunjukkan hidup yang bermewah-mewahan karena akan menimbulkan persepsi buruk dari publik," ujar Tarmizi melalui keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022).
Tarmizi menjelaskan, Kementerian Agama hanya mempunyai kewenangan tentang izin operasional terhadap lembaga pengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) atas dasar surat rekomendasi dari BAZNAS.
Sementara pihak yang memiliki kewenangan terhadap lembaga zakat adalah Kementerian Sosial.
"Sementara dalam kasus lembaga ACT yang saat ini jadi sorotan publik, adalah wewenang dari Kementerian Sosial yang mengeluarkan izin mereka," jelas Tarmizi.
Tarmizi menambahkan, Kemenag terus berupaya untuk memberikan jaminan keamanan terhadap pengelolaan dana ZIS yang dilakukan BAZNAS dan LAZ melalui audit kepatuhan syariah.
"Hal ini dilakukan agar jangan ada lagi penyelewengan dana ZIS yang telah dipercayakan oleh umat kepada lembaga pengelola zakat," pungkas Tarmizi.
Respons ACT Medan
Aksi Cepat Tanggap (ACT), lembaga yang mengelola dana publik untuk kegiatan kemanusiaan kini jadi sorotan masyarakat.
Sebab, para petinggi ACT diduga melakukan penyimpangan dana ummat untuk kepentingan pribadi.
Setelah dugaan penyimpangan dana ini terungkap ke publik, muncul beragam taggar, hingga ada yang menyebut bahwa ACT merupakan singkatan dari Aksi Cepat Tilap.
Merespon pemberitaan di media massa soal dugaan penyimpangan dana ini, ACT Medan tak mau banyak berkomentar.
Pihak ACT Medan enggan memberikan jawaban lugas, karena alasan menunggu informasi dari ACT pusat.
"Kami menunggu informasi dari pusat. Mereka akan melakukan rapat untuk mengklarifikasi terkait isu yang beredar. Rapat pusat akan dilaksanakan sore hari ini, " kata Edi, perwakilan ACT Medan, Senin (4/7/2022).
Edi mengakui, bahwa isu tersebut sudah skala nasional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ketua-dewan-pembina-act-ahyudin.jpg)