Medan Terkini
ALASAN Kapolsek Medan Area Tak Bebaskan Tetangga yang Bertikai, Disebut-sebut Ada Uang Cabut Laporan
Yuldesi warga Jalan Amaliun, Kecamatan Medan Area ditahan oleh Polsek Medan Area.
"Itu asal muasal permasalahan, hanya miskomunikasi antara tetangga. Singkat cerita itu sudah bermediasi di kantor Lurah dan sudah selesai," bebernya.
Baca juga: SELEKSI Mandiri Unimed akan Segera Ditutup pada 9 Juli 2022
Dijelaskannya, setelah bersepakat untuk damai, pada Jumat (1/7/2022) lalu, pihaknya langsung mendatangi Polsek Medan Area untuk memberitahukan hal tersebut.
"Kita mengajukan perdamaian, sudah dikabulkan oleh pelapor. Sehingga kita bersama-sama ke Polsek Medan Area untuk mencabut laporannya," tuturnya.
Ia mengungkapkan, kedatangan ke Polsek Medan Area untuk melakukan permohonan pencabutan laporan dan agar proses penyidikan dihentikan.
"Surat permohonan itu sudah diterima oleh juper (juru periksa). Surat jaminan penahanan yang dijamin oleh keluarga terlapor itu juga sudah berada di tangan juper," katanya.
Yulhendri mengatakan, saat itu Juru Penyidik (Juper)-nya meminta sejumlah uang kepada dirinya, untuk mencabut laporan tersebut.
Petugas meminta uang tunai sebanyak Rp 5 juta, tetapi Yulhendri mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu.
"Kemarin ada tersampaikan, minta Rp 5 juta. Cuma namanya kita berharap adanya penyelesaian, ku bilang aku sanggup Rp 4 juta," bebernya.
Setelah itu, ia mengatakan bahwa juper tersebut akan berkoordinasi dengan pimpinannya.
Namun, sampai saat ini pihak keluarga belum mendapatkan respons soal perdamaian tersebut.
"Itu di tanggal satu Juli kemarin, pas (saat) kita antarkan surat perdamaian saya bicara sama Juper, tanpa sepengetahuan pelapor ini, tapi sampai sekarang belum ada jawaban dari polisi," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin Manurung terkesan buang badan dan minta agar berkoordinasi dengan Juru Penyidik (Juper).
"Koordinasi dengan juper ya," kata Sawangin kepada Tribun-medan, Rabu (6/7/2022).
Ia mengatakan bahwa kasus pertikaian kedua belah pihak ini sempat viral se Indonesia, sehingga pihaknya tidak bisa mengabulkan permintaan perdamaian yang dilayangkan oleh keluarga.
"Dari tertangkapnya tersangka (Yuldesi), wartawan berduyun - duyun datang ke polsek. Kasus ini juga sempat viral dan se Indonesia menonton. Jadi susah menghilangkannya," katanya.
(cr11/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Yulhendri-saat-menunjukkan-bukti-surat-perdamaian-kedua-belah-pihak.jpg)