Medan Terkini
ALASAN Kapolsek Medan Area Tak Bebaskan Tetangga yang Bertikai, Disebut-sebut Ada Uang Cabut Laporan
Yuldesi warga Jalan Amaliun, Kecamatan Medan Area ditahan oleh Polsek Medan Area.
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus pertikaian antara tetangga di kawasan Jalan Amaliun, Kecamatan Medan Area berujung damai. Namun, polisi masih melakukan penahanan terhadap pelaku.
Seorang pria bernama Yuldesi dilaporkan oleh tetangganya sendiri yang bernama Hendra Harianta, atas kasus pengancaman.
Setelah dilaporkan, Yuldesi pun ditangkap oleh polisi dari Polsek Medan Area.
Namun, seusai penangkapan, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian.
Menurut adik pelaku, Yulhendri menjelaskan bahwa keluarganya dan korban telah sepakat untuk berdamai.
Kendati demikian, polisi belum mengabulkan perdamaian tersebut.
Baca juga: WANITA Diserang saat Tawuran antar Geng Motor di Jalan Pabrik Tenun, Korban Terluka Parah
"Belum dijawab oleh polisi, atas pengajuan pencabutan perkara oleh pelapor yang sudah berdamai," kata Yulhendri kepada Tribun Medan, Selasa (5/7/2022).
Ia mengatakan perdamaian antar tetangga tersebut juga telah disaksikan oleh Kepala Lingkungan, Petugas Kelurahan dan Lurah.
"Kita sudah dimediasi, dan sudah berdamai atas masalah yang dituduhkan di awal, mengenai katanya kita menyerobot tanah," sebutnya.
Yulhendri pun mengisahkan kalau persoalan itu terjadi karena adanya kesalahanpahaman dalam pengukuran tanah.
Setelah diukur kembali, ternyata tanah pemisah tembok rumah seluat 20 cm itu bukanlah milik keduanya.
"Singkat cerita sudah dilakukan pengukuran ulang oleh petugas kelurahan, di situ tidak terdapat tuduhan yang disangkakan oleh pelapor," ujarnya.
"Tanah yang berselisih itu hanya pembatas rumah satu dan rumah duanya dan itu hanya berjarak 20 cm saja. Bukan hak pelapor dan bukan hak terlapor, artiannya tanah itu hanya pemisah saja," tambahnya.
Lalu, setelah kejadian pada Sabtu (11/6/2022), Hendra melaporkan Yuldesi ke kantor polisi.
Dan Yuldesi pun ditangkap.
"Itu asal muasal permasalahan, hanya miskomunikasi antara tetangga. Singkat cerita itu sudah bermediasi di kantor Lurah dan sudah selesai," bebernya.
Baca juga: SELEKSI Mandiri Unimed akan Segera Ditutup pada 9 Juli 2022
Dijelaskannya, setelah bersepakat untuk damai, pada Jumat (1/7/2022) lalu, pihaknya langsung mendatangi Polsek Medan Area untuk memberitahukan hal tersebut.
"Kita mengajukan perdamaian, sudah dikabulkan oleh pelapor. Sehingga kita bersama-sama ke Polsek Medan Area untuk mencabut laporannya," tuturnya.
Ia mengungkapkan, kedatangan ke Polsek Medan Area untuk melakukan permohonan pencabutan laporan dan agar proses penyidikan dihentikan.
"Surat permohonan itu sudah diterima oleh juper (juru periksa). Surat jaminan penahanan yang dijamin oleh keluarga terlapor itu juga sudah berada di tangan juper," katanya.
Yulhendri mengatakan, saat itu Juru Penyidik (Juper)-nya meminta sejumlah uang kepada dirinya, untuk mencabut laporan tersebut.
Petugas meminta uang tunai sebanyak Rp 5 juta, tetapi Yulhendri mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu.
"Kemarin ada tersampaikan, minta Rp 5 juta. Cuma namanya kita berharap adanya penyelesaian, ku bilang aku sanggup Rp 4 juta," bebernya.
Setelah itu, ia mengatakan bahwa juper tersebut akan berkoordinasi dengan pimpinannya.
Namun, sampai saat ini pihak keluarga belum mendapatkan respons soal perdamaian tersebut.
"Itu di tanggal satu Juli kemarin, pas (saat) kita antarkan surat perdamaian saya bicara sama Juper, tanpa sepengetahuan pelapor ini, tapi sampai sekarang belum ada jawaban dari polisi," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin Manurung terkesan buang badan dan minta agar berkoordinasi dengan Juru Penyidik (Juper).
"Koordinasi dengan juper ya," kata Sawangin kepada Tribun-medan, Rabu (6/7/2022).
Ia mengatakan bahwa kasus pertikaian kedua belah pihak ini sempat viral se Indonesia, sehingga pihaknya tidak bisa mengabulkan permintaan perdamaian yang dilayangkan oleh keluarga.
"Dari tertangkapnya tersangka (Yuldesi), wartawan berduyun - duyun datang ke polsek. Kasus ini juga sempat viral dan se Indonesia menonton. Jadi susah menghilangkannya," katanya.
(cr11/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Yulhendri-saat-menunjukkan-bukti-surat-perdamaian-kedua-belah-pihak.jpg)