Medan Terkini
ALASAN Kapolsek Medan Area Tak Bebaskan Tetangga yang Bertikai, Disebut-sebut Ada Uang Cabut Laporan
Yuldesi warga Jalan Amaliun, Kecamatan Medan Area ditahan oleh Polsek Medan Area.
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus pertikaian antara tetangga di kawasan Jalan Amaliun, Kecamatan Medan Area berujung damai. Namun, polisi masih melakukan penahanan terhadap pelaku.
Seorang pria bernama Yuldesi dilaporkan oleh tetangganya sendiri yang bernama Hendra Harianta, atas kasus pengancaman.
Setelah dilaporkan, Yuldesi pun ditangkap oleh polisi dari Polsek Medan Area.
Namun, seusai penangkapan, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian.
Menurut adik pelaku, Yulhendri menjelaskan bahwa keluarganya dan korban telah sepakat untuk berdamai.
Kendati demikian, polisi belum mengabulkan perdamaian tersebut.
Baca juga: WANITA Diserang saat Tawuran antar Geng Motor di Jalan Pabrik Tenun, Korban Terluka Parah
"Belum dijawab oleh polisi, atas pengajuan pencabutan perkara oleh pelapor yang sudah berdamai," kata Yulhendri kepada Tribun Medan, Selasa (5/7/2022).
Ia mengatakan perdamaian antar tetangga tersebut juga telah disaksikan oleh Kepala Lingkungan, Petugas Kelurahan dan Lurah.
"Kita sudah dimediasi, dan sudah berdamai atas masalah yang dituduhkan di awal, mengenai katanya kita menyerobot tanah," sebutnya.
Yulhendri pun mengisahkan kalau persoalan itu terjadi karena adanya kesalahanpahaman dalam pengukuran tanah.
Setelah diukur kembali, ternyata tanah pemisah tembok rumah seluat 20 cm itu bukanlah milik keduanya.
"Singkat cerita sudah dilakukan pengukuran ulang oleh petugas kelurahan, di situ tidak terdapat tuduhan yang disangkakan oleh pelapor," ujarnya.
"Tanah yang berselisih itu hanya pembatas rumah satu dan rumah duanya dan itu hanya berjarak 20 cm saja. Bukan hak pelapor dan bukan hak terlapor, artiannya tanah itu hanya pemisah saja," tambahnya.
Lalu, setelah kejadian pada Sabtu (11/6/2022), Hendra melaporkan Yuldesi ke kantor polisi.
Dan Yuldesi pun ditangkap.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Yulhendri-saat-menunjukkan-bukti-surat-perdamaian-kedua-belah-pihak.jpg)