Kepemilikan Senjata Tajam
Bawa Pisau Datangi Lokasi Tawuran, Pria di Medan Terancam 10 Tahun Penjara
Seorang pria bernama Immanuel Hutabarat terancam 10 tahun karena kedapatan bawa senjata tajam ke lokasi waturan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Immanuel Hutabarat, warga Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan terancam hukuman 10 tahun penjara, karena kedapatan bawa pisau datangi lokasi tawuran.
Dalam sidang yang digelar di PN Medan, Senin (4/7/2022), Immanuel Hutabarat ditangkap pada Senin, 4 April 2022 lalu.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait, sebelum ditangkap, pada hari kejadian sekira pukul 22.00 WIB saksi Syahruddin, saksi Joko Sutomo dan Rakidin selaku Kepala Lingkungan menerima laporan dari masyarakat adanya tawuran di Jalan Sehati Ujung Kelurahan tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan.
Baca juga: Viral Oknum ASN di Timor Tengah Utara Bacok Warga Pakai Pisau, Ternyata Gara-gara Ini
Atas laporan masyarakat tersebut kemudian saksi-saksi menuju lokas tersebut, namun saat tiba di lokasi kejadian tauran tersebut sudah bubar.
Saksi-saksi kemudian memberi imbauan kepada anak-anak yang berada di lokasi untuk tidak berkumpul serta meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah.
"Namun, tak lama kemudian, lewat terdakwa bersama dengan saksi Jonathan Gabriel Hutabarat dengan mengendarai sepeda motor, dimana karena curiga dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi Jonathan Gabriel Hutabarat," ucap JPU.
Baca juga: ANCAM Bunuh Tetangga dengan Pisau Sepanjang Satu Meter, Seorang Pria Diamankan Polisi
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebilah senjata penusuk berupa pisau dengan panjang kira-kira 30 sentimeter dari pinggang sebelah kanan terdakwa.
"Selanjutnya membawa terdakwa ke Kantor Lurah Tegal Rejo serta ke Kantor Kepolisian untuk diproses lebih lanjut," ujar JPU.
JPU menuturkan, saat dimintai keterangan, terdakwa mengatakan bahwa pisau tersebut adalah miliknya serta dipergunakannya untuk jaga diri.
Baca juga: Strategi Mematikan Mamah Muda Hadapi Pelakor, Mulai Kunci Inggris, Gunting Rumput hingga Pisau Dapur
"Terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang untuk menguasai, membawa alat penusuk/ senjata tajam tersebut,"
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951," pungkas jaksa.
Usai mendengar dakwaan Jaksa, Majelis hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi.(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bawa-pisau-ke-lokasi-tawuran.jpg)