Pria Ancam Bunuh Tetangga

ANCAM Bunuh Tetangga dengan Pisau Sepanjang Satu Meter, Seorang Pria Diamankan Polisi

Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap seorang pria bernama Yoldesi (50) warga Jalan Amaliun lantaran mengancam tetangganya dengan sebuah pedang.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Tersangka pengancaman dengan senjata tajam saat dipaparkan Polsek Medan Area, Rabu (15/6/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap seorang pria bernama Yoldesi (50) warga Jalan Amaliun, Gang Senggo, No 07 Kelurahan, Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, lantaran mengancam tetangganya dengan sebuah pedang sepanjang 1 meter.

Dia ditangkap tiga hari setelah terlibat adu mulut dengan tetangganya bernama Hendra Harianta (42) dan mengancam akan membunuhnya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba mengatakan, tersangka dijemput dirumahnya.

Pengancaman ini terjadi pada hari Sabtu 11 Juni 2022 sekitar pukul 19.10 WIB ketika pelapor memesan minuman di kafe.

Tak berselang lama tersangka keluar dari dalam gang melewati kafe dan melihat pelapor yang sedang memesan teh di Cafe Buya kemudian terlapor dan pelapor hingga akhirnya saling adu tatapan dan adu mulut.

"Tersangka mengatakan kepada pelapor 'Woi mata kau' kemudian pelapor membalas kata-kata terlapor dengan mengatakan "Kenapa rupanya" hingga terjadi perang mulut antara pelapor dan terlapor namun sempat dilerai oleh saksi," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba, Rabu (15/6/2022).

Usai dilerai tersangka malah keluar kembali menemui tetangganya itu sambil membawa pedang bergagang hijau.

Tersangka mengarahkan pedang yang dipegangnya kepada pelapor sambil mengancam pelapor dengan ancaman.

"Jangan nampak lagi kau di jalan amaliun ini, kubunuh nanti kau sekeluarga," kata Philip menirukan ancaman tersangka.

Polisi menyebut keributan ini terjadi lantaran adanya konflik antar tetangga tersebut soal batas tanah. Salah satunya membangun pagar dan disebut menyerobot.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan undang-undang darurat dan terancam kurungan penjara selama lima tahun.

"Tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 5 Tahun," ucapnya.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved