Berita Nasional
Benarkah Lili Pintauli Siregar Mengundurkan Diri dari KPK? Ini Penjelasan Nurul Ghufron dan Jubir
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait kabar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari lembaga antirasuah tersebu
Lili menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yaitu Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama satu tahun.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang dibacakan dalam persidangan, pelanggaran kode etik bermula saat adik ipar Lili, Ruri Prihatini menceritakan masalahnya pada acara keluarga di rumah Lili Desember 2019.
Ruri bercerita terkait masalah uang jasa pengabdian sebagai mantan Pelaksana Tugas Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai yang belum dibayar.
Kemudian, Lili menyampaikan hal tersebut saat bertemu Syahrial sekitar bulan Februari-Maret 2020 di Pesawat Batik Air dari Medan ke Jakarta.
Saat itu Syahrial yang menegur Lili dan mengenalkan diri pertama kali.
Saat turun dari pesawat, Lili kemudian menanyakan pada Syahrial mengenai permasalahan yang dialami adik iparnya.
Syahrial kemudian meminta nomor ponsel Lili untuk melaporkan perkembangan dari masalah Ruri.
Setelah pulang ke Tanjungbalai, Syahrial memanggil Yudhi Gobel selaku Plt Direktur PDAM Tirta Kualo untuk menanyakan pemasalahan adik ipar Lili dan meminta Yudhi segera menyelesaikan masalah tersebut.
Setelahnya, uang pembayaran jasa Ruri dibayar dengan cara dicicil sebanyak tiga kali hingga selesai.
Beberapa bulan setelahnya, Lili kembali menghubungi Syahrial lantaran menemukan berkas perkara atas namanya.
Syahrial diduga menerima suap terkait lelang jabatan Sekda Kota Tanjungbalai sebesar Rp 200 juta.
Syahrial mengatakan bahwa itu perkara lama dan minta agar Lili membantunya, kemudian Lili membalas pesan tersebut dengan singkat.
Atas kasus tersebut, Dewas menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama satu tahun.
Meski begitu, ia masih menerima sejumlah tunjangan di antaranya tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, dan tunjangan perumahan.
Selain itu tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lili Pintauli Diisukan Mundur dari KPK, Nurul Ghufron: Dia Masih ke Luar Kota
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-KPK-Lili-Pintauli-Siregar-dasf.jpg)