Berita Nasional
Benarkah Lili Pintauli Siregar Mengundurkan Diri dari KPK? Ini Penjelasan Nurul Ghufron dan Jubir
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait kabar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari lembaga antirasuah tersebu
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi angkat bicara terkait kabar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli mengundurkan diri dari lembaga antirasuah tersebut.
Kabar Lili Pintauli mengundurkan diri mencuat di tengah proses sidang etik dugaan gratifikasi akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika beberapa waktu lalu.
Dugaan gratifikasi ini tengah bergulir di ranah Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan dijadwalkan sidang etik Lili Pintauli Siregar digelar pada Selasa (5/7/2022) mendatang.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku belum mengetahui kabar tersebut. Ia mengatakan Lili Pintauli Siregar masih berada di luar kota, sehingga ia belum bisa menanyakan isu itu langsung kepada Lili.
“Yang bersangkutan (Lili Pintauli) masih ke luar kota. Nanti saya konfirmasi setelah jumpa,” kata Ghufron, Jumat (1/7/2022).
Lili juga dikabarkan telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada sesama pimpinan lain, tapi Ghufron mengaku belum pernah melihat surat itu. "Saya belum menerima (surat pengunduran diri) atau belum pernah melihat,” ujarnya.
Ghufron menegaskan seluruh pimpinan KPK menghormati proses yang sedang berlangsung.
Ia menyerahkan sepenuhnya proses etik kepada Dewas KPK.
"Kami pimpinan menghormati proses yang sedang dilakukan oleh Dewas. Dan karenanya mempersilakan Dewas KPK untuk melakukan proses hukum sesuai ketentuan," kata Ghufron.
Senada, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menepis kabar tersebut. Kata Ali, lembaga antirasuah itu belum menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Ali menyampaikan hal itu menanggapi informasi yang beredar di masyarakat mengenai pengunduran diri komisioner asal Sumutara Utara (Sumut) tersebut.
"Informasi yang kami peroleh sampai dengan saat ini, Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi perihal tersebut," ujar Ali, Jumat (1/7/2022).
Hingga kini, kata Ali, Lili Pintauli masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya serta agenda-agenda penugasan lainnya untuk beberapa waktu ke depan.
Kendati demikian, KPK juga mendukung proses penegakan etik terhadap Lili Pintauli yang sedang berlangsung di Dewan Pengawas KPK.
Hal itu, sebagaimana tugas dan kewenangan Dewan Pengawas yang diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang KPK.
"Karena kami menyakini, bahwa penegakan kode etik insan komisi adalah bagian dari upaya penguatan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh KPK," ujar Ali.
Dewas KPK bakal menggelar sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar, Selasa (5/7/2022).
Sidang ini digelar lantaran Lili diduga melakukan pelanggaran berupa penerimaan akomodasi dan tiket menonton MotoGP beberapa waktu lalu.
"Ya betul, tanggal 5 Juli," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada Kompas.com, Jumat.
Terkait dugaan pelanggaran etik ini, Dewas KPK telah menerima keterangan tertulis berisi tambahan informasi dari Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.
Informasi dari Dirut PT Pertamina itu menjadi pelengkap keterangan yang dibutuhkan Dewas untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik oleh Lili Pintauli.
Lili dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Adapun Lili dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penerimaan fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika pada pertengahan Maret 2022.
Lili diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP Mandalika dari Pertamina.
Dalam laporan tersebut, Lili dan rombongan disebut mendapat tiket MotoGP Mandalika kategori Premium Grandstand Zona A selama tiga hari pada 18-20 Maret.
Harga tiket kategori ini selama tiga hari sebesar Rp 2,82 juta per orang.
Lili juga dilaporkan mendapat fasilitas menginap di Amber Lombok Beach Resort selama sepekan pada 16-22 Maret lalu.
Hotel ini merupakan salah satu hotel mewah di Lombok Tengah. Saat perhelatan MotoGP Mandalika berlangsung, tarif kamar hotel ini sebesar Rp3-5 juta per kamar untuk satu malam.
Pernah Dijatuhi Sanksi
Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar pernah dinyatakan terbukti melakukan pelangaran kode etik dan pedoman perilaku KPK.
Lili menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yaitu Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama satu tahun.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang dibacakan dalam persidangan, pelanggaran kode etik bermula saat adik ipar Lili, Ruri Prihatini menceritakan masalahnya pada acara keluarga di rumah Lili Desember 2019.
Ruri bercerita terkait masalah uang jasa pengabdian sebagai mantan Pelaksana Tugas Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai yang belum dibayar.
Kemudian, Lili menyampaikan hal tersebut saat bertemu Syahrial sekitar bulan Februari-Maret 2020 di Pesawat Batik Air dari Medan ke Jakarta.
Saat itu Syahrial yang menegur Lili dan mengenalkan diri pertama kali.
Saat turun dari pesawat, Lili kemudian menanyakan pada Syahrial mengenai permasalahan yang dialami adik iparnya.
Syahrial kemudian meminta nomor ponsel Lili untuk melaporkan perkembangan dari masalah Ruri.
Setelah pulang ke Tanjungbalai, Syahrial memanggil Yudhi Gobel selaku Plt Direktur PDAM Tirta Kualo untuk menanyakan pemasalahan adik ipar Lili dan meminta Yudhi segera menyelesaikan masalah tersebut.
Setelahnya, uang pembayaran jasa Ruri dibayar dengan cara dicicil sebanyak tiga kali hingga selesai.
Beberapa bulan setelahnya, Lili kembali menghubungi Syahrial lantaran menemukan berkas perkara atas namanya.
Syahrial diduga menerima suap terkait lelang jabatan Sekda Kota Tanjungbalai sebesar Rp 200 juta.
Syahrial mengatakan bahwa itu perkara lama dan minta agar Lili membantunya, kemudian Lili membalas pesan tersebut dengan singkat.
Atas kasus tersebut, Dewas menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama satu tahun.
Meski begitu, ia masih menerima sejumlah tunjangan di antaranya tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, dan tunjangan perumahan.
Selain itu tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lili Pintauli Diisukan Mundur dari KPK, Nurul Ghufron: Dia Masih ke Luar Kota
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-KPK-Lili-Pintauli-Siregar-dasf.jpg)