Oknum Polisi Nyabu

Bripka Jan Viktor Tambunan yang Ketahuan Pesta Sabu, Berkasnya Diserahkan ke Jaksa

Bripka Jan Viktor Tambunan yang ketahuan pesta sabu berkasnya sudah diserahkan Polres Tebingtinggi ke jaksa penuntut umum (JPU)

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
HO
Bripka Jan Viktor Tambunan, anggota Polres Pakpak Bharat yang pesta sabu bakal dipecat Kapolda Sumut 

TRIBUN-MEDAN.COM,TEBINGTINGGI- Penyidik Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi telah menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas tersangka oknum Polres Pakpak Bharat Bripka Jan Viktor Tambun yang nyabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi.

Kasatres Narkoba AKP Happy Margowati Suyono menyampaikan, SPDP Bripka Jan Viktor Tambunan sudah diserahkan, dan kini penyidik kepolisian terus menanti arahan dari penuntut umum Kejari Tebingtinggi.

“Untuk hal tersebut (SPDP) sudah kita serahkan ke pihak kejaksaan. Lalu terkait (kelengkapan), kita menunggu petunjuk dari jaksa,” ujar Happy yang dikonfirmasi Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Bripka Jan Viktor Tambunan, Anggota Polres Pakpak Bharat Pesta Sabu Tiga Tahun Lari dari Kesatuan

Diketahui, Bripka Jan Viktor ANH Tambun (35) diamankan Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, Jumat (20/5/2022) malam ketika pulang ke kampung halamannya di Tebingtinggi.

Yang bersangkutan bersama tiga temannya ditangkap sedang berpesta barang haram narkotika jenis sabu-sabu. 

Penangkapan Bripka Jan Viktor Tambunan dan kawan-kawan ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi di rumah yang ada di Jalan Ksatria, Lingkungan II, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi. 

Keempatnya ditangkap bersamaan dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 23,2 gram.

Sabu lainnya juga ditemukan dengan kondisi sisa bakaran yang seberat 0,14 gram.

Baca juga: BRIPKA Jan Viktor Tambun Digerebek Pesta Sabu, Polda Sumut Siapkan Sanksi Pemecatan

Pada saat penangkapan, keempat tersangka tersebut ditemukan sebungkus plastik bekas mie instan goreng yang di dalamnya ada satu plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu.

“Dua bungkus plastik-plastik klip kosong, seperangkat alat hisap sabu yang terpasang kaca pirex yang didalamnya masih berisisikan bakaran serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu,” kata Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Happy Margowati saat dihubungi di awal kasus terungkap, Senin (30/5/2022).

Selain itu, di atas springbed juga ditemukan sebuah mancis warna hijau dan kuning yang terpasang jarum suntik.

Imbuh, Happy, saat pihaknya melakukan pemeriksaan, diketahui narkotika tersebut milik Hasiholan Ginting (48), pemilik rumah. 

Baca juga: PESTA SABU, Anggota Polres Pakpak Bharat Bripka Jan Viktor Tambunan Sembunyikan Bukti di Bungkus Mi

Adapun dua tersangka lain yang diamankan adalah Muhammad Sani (46) warga Jalan Asrama Kodim 0204/DS Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi dan Indra Syahbudin Saragih (37) warga Jalan Ir H Djuanda Gg Abadi, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

“Keempatnya melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Mantan Panit 2 Subdit 4 Unit I Subdit Narkoba Polda Sumut tersebut.(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved