Polisi Digerebek Nyabu
BRIPKA Jan Viktor Tambun Digerebek Pesta Sabu, Polda Sumut Siapkan Sanksi Pemecatan
Personel polisi Pakpak Bharat Bripka Jan Viktor Tambun digerebek pesta sabu di Tebingtinggi pada Jumat (20/5/2022).
Penulis: Alija Magribi | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Personel polisi Pakpak Bharat Bripka Jan Viktor Tambun digerebek pesta sabu di Tebingtinggi pada Jumat (20/5/2022).
Bripka Jan Viktor ditangkap Polres Tebingtinggi bersama dengan tiga temannya di sebuah rumah yang berada di Jalan Ksatria, Lingkungan II, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Keempatnya ditangkap bersamaan dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 23,2 gram.
Sabu lainnya juga ditemukan dengan kondisi sisa bakaran yang seberat 0,14 gram.
Kasatres Narkoba AKP Happy Margowati Suyono menyampaikan, pada saat penangkapan keempat tersangka tersebut ditemukan sebungkus plastik bekas mi instan goreng yang di dalamnya ada satu plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu.
“Dua bungkus plastik-plastik klip kosong, seperangkat alat hisap sabu yang terpasang kaca pirex yang didalamnya masih berisisikan bakaran serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu,” kata Happy, Senin (30/5/2022).
Baca juga: GUBERNUR Edy Rahmayadi Minta REI Sumut Bantu Penuhi Kebutuhan Rumah untuk Warga
Baca juga: SYARAT dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 31 yang Sudah Resmi Dibuka
Selain itu, di atas springbed juga ditemukan sebuah mancis warna hijau dan kuning yang terpasang jarum suntik.
Kata Happy saat ini pihaknya melakukan pemeriksaan.
Barang bukti sabu tersebut, kata Happy merupakan milik Hasiholan Ginting (48) (pemilik rumah).
Adapun dua tersangka lain yang diamankan adalah Muhammad Sani (46) warga Jalan Asrama Kodim 0204/DS Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi dan Indra Syahbudin Saragih (37) warga Jalan Ir H Djuanda Gg Abadi, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
“Keempatnya melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Mantan Panit 2 Subdit 4 Unit I Subdit Narkoba Polda Sumut tersebut.
Polda Sumut Angkat Bicara
Polda Sumut menyatakan tak akan segan-segan memecat Briptu Jan Viktor jika terbukti mengedarkan dan memakai narkoba.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pemecatan personel yang kedapatan konsumsi sabu merupakan komitmen Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak memberangus personelnya yang mencoreng institusi.
"Itu sudah jelas, kapolda sudah perintahkan bolak-balik kalau dia terbukti sebagai pengguna atau pengedar narkoba sanksinya pecat," kata Hadi, Senin (30/5/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-sabu-sabu_20180811_163421.jpg)