Dugaan Pemalsuan Akta Yayasan
Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Yayasan Masty Pencawan, Plt Kadisdik Sumut Minta Maaf ke Warga
Plt Kadisdik Sumut minta maaf saat menindaklanjuti dugaan pemalsuan akta Yayasan Masty Pencawan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Lasro Marbun menerima puluhan massa aksi yan berunjuk rasa di depa kantor Dinas Pendidikan Sumut, Jumat (24/6/2022).
Massa aksi menuntut tindakan Dinas Pendidikan terkait kasus pemalsuan akta penyelenggara pendidikan Yayasan Masty Pencawan Medan.
Pada kesempatan itu, Lasro meminta maaf terkait lalainya Dinas Pendidikan Sumut dalam melakukan pengawasan terhadap kasus yang sudah menahun ini.
Baca juga: Ijazah Siswa Yayasan Masty Pencawan Tak Sah, Disdik Sumut Didesak Beri Jawaban Soal Izin Sekolah
"Saya sampaikan terima kasih atas perhatian warga terhadap dunia pendidikan khususnya pendidikan menengah. Kalau dalam hal ini ada kelalaian, kekhilafan dan kekurangan Dinas Pendidikan saya sebagai Plt kadis pendidikan memohon maaf," ujarnya saat diwawancarai.
Lasro mengaku, usai menerima massa aksi, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai kewenangan Dinas Pendidikan yang membina pendidikan menengah dan pendidikan khusus di Sumatera Utara.
"Langkah-langkahnya adalah saya akan rapatkan dulu internal Dinas Pendidikan, kami akan mengundang yayasan, setelah nanti kami undang masyarakat yang berjuang untuk haknya tadi atau minimal mempertanyakan setelah kita akan bertemu antara Dinas Pendidikan, Yayasan dan masyarakat yang merasa dirugikan," katanya.
Baca juga: Vaksinasi di Pencawan Bukan Untuk Umum
Inspektur Provinsi Sumut itupun meminta warga untuk terlibat aktif dan mengawasi jalannya proses penanganan kasus ini di Dinas Pendidikan.
"Setiap yang diperoleh dari seluruh pertemuan itu disampaikan ke perwakilan. Harapan kita pendidikan bisa berjalan, terlindungi dan ada kepastian hukum,"
"Tidak boleh satupun rugi karena pendidikan yang tidaj pasti. Pendidikan itu harus absah secara hukum, pasti secara aturan dan bisa dibuktikan secara fakta," katanya.
Baca juga: Warga Kecewa Gagal Vaksinasi di Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan
Terkait Yayasan Masty Pencawan yang sudah dilaporkan ke Polda Sumut dengan pelanggaran pasal 263 dan 266 KUHP pemalsuan akta, Lasro mengaku masih akan mempelajarinya.
"Itu yang perlu saya cek dulu ke Polda supaya tidak salah tafsir seperti apa dokumennya ke Dinas Pendidikan. Karena izinnya harusnya dari Pemprovsu kalau itu pendidikan memengah, rekomendasinya dari kita, sebelum statement lebih jauh saya akan belajar dulu soal itu," pungkasnya.(cr14/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Plt-Kadisdik-Sumut-soal-pemalsuan-akta-Yayasan-Masty-Pencawan.jpg)