Calo PNS

Dua ASN RSUP Adam Malik Jadi Calo PNS, Sudah Dituntut Ringan Tapi Minta Diringankan Lagi

Dua ASN RSUP Adam Malik jadi calo PNS dituntut ringan jaksa, tapi malah minta diringankan lagi

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Dua calo PNS yang merupakan ASN RSUP Adam Malik dituntut ringan, tapi minta keringanan lagi 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dua ASN (aparatur sipil negara) yang bertugas di RSUP Adam Malik jadi calo PNS (pegawai negeri sipil).

Adapun dua ASN RSUP Adam Malik yang jadi calo PNS itu masing-masing Pujawati dan Purnama Siagian.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Medan, dua ASN RSUP Adam Malik yang jadi calo PNS ini dituntut ringan.

Terdakwa Pujiwati dituntut tiga tahun penjara, sementara terdakwa Purnama cuma dua tahun.

Baca juga: Ditipu Oknum PNS RSUP Adam Malik, Pegawai Swasta Ini Malah Terancam Jadi Tersangka

Meski dituntut ringan, dua ASN RSUP Adam Malik yang jadi calo PNS ini tidak puas.

Keduanya minta agar hakim meringankan hukuman mereka, meski dalam dakwaan disebutkan bahwa dua calo PNS ini telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

"Meminta supaya majelis hakim, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penipuan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati, Selasa (22/6/2022).

JPU menyatakan kedua terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Dahsyat, Tiga PNS di RSUP Adam Malik Minta Rp 150 Juta ke Warga yang Ingin Jadi Pegawai

Usai mendengar tuntutan JPU, kedua calo PNS yang mengikuti sidang secara daring memelas minta keringanan hukuman.

"Mohon keringanan majelis," ujar terdakwa.

Majelis hakim lantas menimpali terdakwa agar jangan mengulangi lagi perbuatannya menjadi calo PNS.

"Iya, jangan diulangi lagi. Jangan jadi calo ya. Padahal kalian berdua kan PNS, ya sudah, minggu depan putusan ya," pungkas hakim Khamozaro Waruwu menutup sidang.

Baca juga: RSUP Adam Malik Makin Ngeri Saja, Pasien Gagal Ginjal Diabaikan Hingga Meninggal Dunia

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus penipuan yang dilakukan dua calo PNS ini bermula pada pertengahan tahun 2016 lalu.

Saat itu saksi M Safii Nasution mengenalkan isteri saksi korban bernama almarhumah Aidah dengan terdakwa Purnama Siagian, Pujawati dan Liswina (DPO).

Saat itu, M Safii Nasution menyatakan bahwa Pujawati bisa memasukkan anak saksi korban menjadi PNS di RSUP Adam Malik Medan untuk anggaran tahun 2017 melalui jalur penyisipan.

Selanjutnya, kata JPU, pada bulan November 2016, saksi korban almarhumah Aidah bertemu dengan para terdakwa di Rumah  Makan Surabaya Jalan AH Nasution Medan.

Baca juga: Petugas Medis Disebut Telantarkan Pasien Tumor Ganas, Ini Jawaban RSUP Adam Malik

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengatakan dapat memasukkan anak saksi korban menjadi PNS di RSUP Adam Malik melalui penyisipan pada tahun anggaran 2017.

"Atas ucapan dari terdakwa Purnama tersebut, almarhumah Aidah merasa yakin kalau Pujawati bisa mengurus anaknya masuk PNS di Rumah Sakit Adam Malik," ujar jaksa.

Selanjutnya, isteri saksi korban lantas meminta kepada suaminya Noor Irwanto Suryawan, untuk mengirimkan uang kepada Pujawati sebagai biaya pengurusan anak saksi korban menjadi PNS.

Baca juga: Menyedihkan Sekali, Pasien Tumor Ganas Mengaku Ditelantarkan RSUP Adam Malik

Saksi korban lantas mengirim uang ke rekening terdakwa sebesar Rp 100 juta 

Setelah saksi korban mengirimkan uang ke rekening Pujawati pada tanggal 14 Desember 2016, saksi korban Noor Irwanto Suryawan bertemu dengan para terdakwa, untuk membuat kwitansi atas penyerahan uang.

"Saat itu Liswina menjelaskan kepada saksi korban dengan mengatakan 'yang 50 juta nanti sesudah SK keluar dibayarkan (dilunaskan)',"

"Selanjutnya pada tanggal 1 Maret 2017, Noor Irwanto Suryawan diberitahu oleh terdakwa bahwa SK akan keluar," ujar jaksa.

Baca juga: MEMANAS, Sekretariat Pemuda Batak Bersatu Dihancurkan Anggota OKP Usai Geruduk RSUP Adam Malik

Selanjutnya, pada tanggal 7 Maret 2017, saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada Pujawati yang disaksikan oleh M Safii Nasution bersama dengan Liswina dan terdakwa Purnama.

"Saat itu juga dibuatkan kwitansi penyerahan uang tersebut. Selanjutnya terdakwa meminta kelengkapan berkas anak saksi korban," ujar jaksa. 

Saat itu, terdakwa Pujawati menjelaskan kepada saksi korban bahwa beberapa bulan kemudian SK anak saksi korban akan keluar.

Namun setelah berselang beberapa bulan, SK anak saksi korban tidak juga keluar.

Baca juga: Bantah Pasien Meninggal Tak Wajar, Direktur RSUP Adam Malik: Lebam Karena Gejala Hypoalbuminemia

Selanjutnya, saksi korban menemui Pujawati menanyakan SK anaknya.

Saat itu Pujawati menjelaskan bahwa ia akan bertanggung jawab atas uang yang telah diterima

Namun, hingga isteri saksi korban almarhumah Aidah meninggal dunia, Pujawati tidak juga mengembalikan uang saksi korban tersebut, hingga saksi korban melaporkan Pujawati ke pihak yang berwenang.

Akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban Noor Irwanto Suryawan merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta.(tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved