Ditipu Oknum PNS RSUP Adam Malik, Pegawai Swasta Ini Malah Terancam Jadi Tersangka

Seorang pria yang merupakan korban penipuan oknum PNS di RSUP Adam Malik malah terancam jadi tersangka

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
HO / Tribun Medan
Korban dugaan penipuan, Noor Irwanto Suryawan (kiri) bersama kuasa hukumnya Paul JJ Tambunan (kanan), di Polda Sumut, Kamis (14/10/2021). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Noor Irwanto Suryawan, warga Dusun Tamsis, Kabupaten Batubara kena sial dua kali. 

Niat hati ingin mencari keadilan lantaran ditipu oknum PNS RSUP Adam Malik modus menawarkan lamaran kerja, Irwanto malah terancam dijadikan tersangka oleh polisi.

Alasannya, Irwanto dianggap menerima gratifikasi, lantaran di KTP nya tertera Irwanto sebagai ASN.

Namun, tudingan polisi itu dianggap salah kaprah oleh kuasa hukum Irwanto, Paul JJ Tambunan.

Baca juga: Dahsyat, Tiga PNS di RSUP Adam Malik Minta Rp 150 Juta ke Warga yang Ingin Jadi Pegawai

Menurut Tambunan, Irwanto bukanlah PNS ataupun pegawai BUMN.

"Memang di KTP itu klien saya ditulis sebagai ASN. Namun itu kesalahan, dan sudah ada keterangan dari pihak Disdukcapil," kata Tambunan, Kamis (14/10/2021). 

Sehingga, lanjut Tambunan, tidak ada alasan polisi menuduh kliennya menerima gratifikasi.

Justru, lanjut Tambunan, yang perlu diproses adalah PNS RSUP Adam Malik yang telah menipu korban. 

Ketiga PNS penipu itu masing-masing PJ, LS dan PS. 

"Kasus ini murni penipuan," terang Tambunan. 

Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Pasien Meninggal tak Wajar di RSUP Adam Malik, Hasil Pemeriksaan Gelap

Kasus dugaan penipuan yang dialami dan dilaporkan korban Noor Irwanto Suryawan ini terjadi pada tahun 2016 lalu.

Saat itu, para tersangka yang bekerja di RSUP Adam Malik menawarkan sebuah lowongan pekerjaan di tempatnya bekerja.

Di situ pelaku mengatakan akan menyisipkan anak korban dengan syarat memberikan uang sebesar Rp 150 juta. 

Namun, uang tersebut dibayarkan secara bertahap dan sisanya dibayar setelah anaknya menerima surat ketetapan atau SK.

Tak lama kemudian, mereka pun menyerahkan uang setoran pertama sebanyak Rp 100 juta kepada tersangka PJ di sebuah kafe sebagai uang muka.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved